Arti Kata
Arti Kata Money Laundering, Istilah Pencucian Sering Dituduhkan pada Raffi Ahmad, Ada 3 Proses
Raffi Ahmad kerap dituding melakukan pencucian uang atau money laundering. Seperti apa itu?
TRIBUNJATIM.COM - Apa itu money laundering atau pencucian uang?
Biasanya, istilah ini melekat pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Money laundering juga sering kali dituduhkan oleh artis kondang Indonesia, Raffi Ahmad.
Namun, suami Nagita Slavina ini mengelak dan mengatakan kekayaannya berasal dari Rans Entertainment.
Terlebih-lebih, menurutnya, dia sudah bekerja sejak usia 13 tahun.
Selain itu, Sandra Dewi juga diduga menerima pencucian uang dari suaminya, Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Nah, yuk kenalan dengan money laundering atau pencucian uang ini!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Aliran Dana Harvey Moeis Terkait Korupsi Rp271 Trilun Terkuak, Ada Aliran Rp 3,15 M ke Sandra Dewi
Arti kata money laundering
Money Laundering atau pencucian uang sudah akrab di telinga kita. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Bisa dikatakan, pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.
Dilansir dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).
Contoh lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.
Berikutnya yakni transfer atau layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana.
Baca juga: Sosok Windy Idol, Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Contoh praktik ini antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).
Ketiga yakni integration atau menggunakan harta kekayaan, yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan.
Karena tujuan utama adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
Modus-modus pencucian uang
Apa itu pencucian uang. Modus money laudering juga beragam antara lain loan back, c-chase, transaksi dagang internasional, akuisi, investasi tertentu, perdagangan saham, deposit taking, dan modus identitas palsu.
Sebagai contoh yang praktiknya cukup lumrah di Indonesia yakni akuisisi atau pengambilalihan saham dengan modus perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan milik sendiri.
Baca juga: Nasib Raffi Ahmad Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Merasa Difitnah, Hotman Pasang Badan: Sembarangan
Contoh seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di Cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia.
Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Money laundering adalah dilakukan agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Sementara itu dikutip dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, praktik money laundering bisa dikenakan pidana cukup berat di Indonesia.
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (pasal 3).
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dikenakan pidana pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (pasal 4).
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipenjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (pasal 5).
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan arti kata lainnya.
money laundering
arti kata money laundering
pencucian uang
apa itu pencucian uang
arti kata
Raffi Ahmad
Sandra Dewi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.