Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah

Masa kampanye dimulai, dua  Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dilarang menghasut dan fitnah.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Mengambil Nomor Urut di KPU Jombang, awal pekan ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masa kampanye dimulai, dua  Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dilarang menghasut dan melontarkan fitnah. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan masa kampanye Pilkada Jombang 2024 dimulai pada hari ini Rabu (25/9/2024). 

Waktu 60 hari mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 akan menjadi berlian bagi kedua Paslon yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman guna memikat hati masyarakat agar dipilih pada 27 November 2024 mendatang.

Mengingat masa kampanye sudah dimulai, KPU Jombang mengingatkan dua Paslon agar tetap memperhatikan rambu-rambu regulasi yang ada perihal larangan-larangan dalam kampanye.

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Video Mesra eks Kadisdikbud Jombang Jalan di Tempat, Pj Bupati Sebut Butuh Pakar

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, pelaksanaan kampanye semua sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 perihal Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Semua sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Ada di PKPU 13. Mulai dari jadwal pelaksanaan kampanye, metode kampanye yang dilakukan sampai larangan-larangan kampanye," ucapnya pada Rabu (25/9/2024). 

Para Paslon tetap harus mematuhi rambu-rambu larangan kampanye yang termaktub di BAB VIII Pasal 57 soal larangan kampanye. 

Dalam aturan tersebut, para Paslon dilarang melakukan kampanye seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. 

Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. 

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum Dan mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah serta merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. 

Baca juga: 29 Program Unggulan Mundjidah-Sumrambah di Pilkada Jombang: Seragam Gratis-Fasilitasi Konten Kreator

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, yang dimaksud larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 

Lalu, atribut kampanye pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye pasangan calon. 

Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Peserta Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan. peraturan perundang-undangan. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved