Berita Viral
Nasib Akhir ASN Teriak Larang Tetangga Ibadah, Kini Menyesali Perbuatan, Singgung Miskomunikasi
ASN Eselon 3 yang viral gegara melarang tetangganya beribadah kini meminta maaf.
Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.
Laki-laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.
Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.
Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.
"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.
Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.
Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.
AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.
Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Baca juga: 15 Arti Mimpi Menangkap Ikan, Konon Keberuntungan Melimpah Ruah, Dari Keuangan hingga Asmara
Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.
"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.
Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan oranye, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.
AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah
Bekasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.