Berita Viral
Nasib Akhir ASN Teriak Larang Tetangga Ibadah, Kini Menyesali Perbuatan, Singgung Miskomunikasi
ASN Eselon 3 yang viral gegara melarang tetangganya beribadah kini meminta maaf.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah kelanjutan berita viral yang melibatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Eselon 3.
Dalam video yang beredar, dia berteriak-teriak melarang tetangganya beribadah.
Pasalnya, mereka belum memiliki izin.
Beginilah nasibnya saat ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Hadirkan Demokrasi yang Sehat dan Adil, ASN Sampang Ikrar Netralitas Jelang Pilkada 2024
Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemerintah Kota Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Turut hadir oknum ASN Disparbud Kota Bekasi yang marah-marah kepada tetangga, berinisial M.
Ia dalam kesempatannya mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.
"Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya."
"Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," katanya dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, bermasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.
Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.
"Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi," ujar Gani.
Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah
Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.
"Telah disepakati akan menempati GKUI," lanjut Gani.
Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, Gani berharap masyarakat Kota Bekasi bisa merawat toleransi antar umat beragama.
"Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan kita rawat," tegasnya.
Viral sebelumnya, video oknum ASN Disparbud Kota Bekasi tampak marah-marah kepada sejumlah orang.
Diketahui mereka adalah tetangga ASN tersebut beserta kelompok jemaat yang hendak melakukan doa bersama di rumah pribadi.
Oknum ASN tersebut mempertanyakan izin jemaat melakukan ibadah.
"Izinnya tidak ada," teriaknya.
Perdebatan antara ASN dengan jemaat pun tidak dapat terhindarkan.
Jemaat bersikukuh tidak perlu izin untuk beribadah.
"Ibadah itu hak kita loh," kata perwakilan jemaat.
ASN mengakui ibadah hak, namun dirinya mempermasalahkan lokasi ibadah di rumah pribadi.
"Iya, tapi bukan tempatnya," tegas ASN tersebut.
"Tempat ibadah itu harus ada izin," tambahnya.
Jemaat pun mempertanyakan apakah hanya berdoa perlu izin.
"(Berdoa) harus ada izin," jawab ASN.
"Berdoa minta izin, waduh," timpal jemaat.
Hingga Rabu (25/9/2024), video tersebut sudah ditonton lebih dari 955 ribu kali di akun Instagram @permadiaktivis2.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan sikap ASN yang dinilai arogan.
Namun di sisi lain, ada warganet yang turut mengesahkan pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Kenalkan Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Akan Jadi Salah Satu Seragam ASN
Ikan koi milik ASN dimaling, berakhir jadi lauk
Seorang ASN di Nunukan menolak berdamai dengan pencuri ikan koi miliknya.
Diketahui ikan koi miliknya dicuri oleh seorang pria.
ASN tersebut sakit hati ikan koi miliknya digoreng pencuri.
Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44).
AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).
Bukan cuma itu, AW juga menggoreng ikan koi milik Anwar.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.
"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko, Senin (2/9/2024).
Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.
Laki-laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.
Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.
Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.
"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.
Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.
Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.
AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.
Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Baca juga: 15 Arti Mimpi Menangkap Ikan, Konon Keberuntungan Melimpah Ruah, Dari Keuangan hingga Asmara
Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.
"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.
Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan oranye, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.
AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah
Bekasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.