Berita Viral
8 Fakta Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran dan Hina Prabowo, 2100 Unggahan Mendadak Hilang usai Viral
Ribuan unggahan akun Kaskus fufufafa mendadak hilang usai viral di media sosial. Benarkah akun itu milik Gibran?
"(Tahun) 2014 mungkin back-up-nya sudah tidak ada, tetapi yang barusan, seminggu ini, penghapusan barang bukti sekitar 2.100 posting-an dan yang baru satu, dua hari, dia mengganti log-in-nya fufufafa, itu bisa dicek (lewat log), itu sudahlah bisa terbuka," jelas Roy.
Roy meyakini CEO Kaskus, Andrew Darwis, tak keberatan apabila log server Kaskus dicek untuk mengetahui kebenaran mengenai akun fufufafa.
"Saya yakin Mas Andrew Darwis, sebagai CEO kaskus, tidak keberatan. Dan itu log-nya gampang kok," kata dia.
5. Reaksi Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto terkait Akun Fufufafa
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka bereaksi santai terkait akun Fufufafa.
Putra sulung Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu menahu soal akun itu.
Kakak dari Kaesang Pangarep itu juga meminta wartawan untuk bertanya ke pemilik akun tersebut.
"Lha mbuh, takono sing duwe akun, kok aku (saya tidak tahu, tanyakan ke yang punya akun, kok saya)," ujar Gibran, Selasa (10/9).
Gibran enggan menjawab saat awak media menanyakan lebih jauh tentang akun fufufafa tersebut.
Ia langsung berpamitan kepada warga dan awak media. Mobil Gibran kemudian meninggalkan lokasi blusukan.
Menanggapi itu, Prabowo Subianto, disebut tak memusingkan terkait polemik akun Kaskus Fufufafa.
"Setahu saya, Pak Prabowo enggak terlalu pusing soal itu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak tahu soal sejauh mana polemik akun itu mempengaruhi citra Gibran.
"Ya proses-prosesnya saya enggak tahu ya, nanti, apa ada pertimbangan apa," ucap Dasco.
Baca juga: Video Tanggapan Tim Prabowo Soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming: Kita Mesti Tabayyun
6. Hubungan Prabowo Subianto dan Keluarga Jokowi Merenggang?
Sejak akun Fufufafa viral, muncul isi keretakan hubungan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis viralnya unggahan akun Fufufafa membuat hubungan Prabowo dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) retak.
Menurut Dasco, polemik akun tersebut tak dibahas di internalnya
"Jadi, jadi akun itu saja enggak sempet dibahas apa-apa, bagaimana kemudian ngebikin keretakan, gitu." ujar Dasco.
"Ya jadi begini, yang begitu-gitu enggak pernah dibahas gituloh. Jadi kemudian apa namanya, ditulis seolah-olah keretakan lah. Atau segala itu," imbuh Dasco.
7. Pemilik Akun Bisa Disebut-sebut Bisa Terjerat Pasal Ujaran Kebencian
Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.
Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:
a. Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;
b. Penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan
c. Penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya.
Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.
Baca juga: Jawaban Gibran yang Dituding sebagai Pemilik Akun Fufufafa yang Hina Prabowo, Tanggapan Menkominfo
8. Jika terbukti benar, bagaimana nasib Gibran?
Melihat dinamika politik yang berubah dan bergeser begitu cepat, membuat konstelasi dan konfigurasi politikpun cepat berubah hanya dalam hitungan jam sesuai kepentingan politik.
Publik pun tidak mau kalah bahkan sudah menemukan pola gerakan untuk melawan setiap kesewenang-wenangan penguasa.
Karena itu dengan dukungan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta sosial yang sudah "notoire feiten", lantas publik mulai menuntut agar MPR tidak melantik Gibran sebagai wapres dan turunkan Jokowi sebelum 20 Oktober 2024.
Secara konstitusi, MPR adalah pengemban fungsi representasi rakyat, ia sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Karena itu MPR bukanlah lembaga juru stempel hasil Pemilu dan juga bukan juru stempel Putusan MK dalam sengketa Pilpres.
Mengapa demikian? Karena MPR merupakan lembaga tinggi negara, ia merupakan lembaga penilai tertinggi dan terakhir sehingga memiliki wewenang untuk menilai kelayakan seorang Capres-Cawapres terpilih apakah layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak.
Jeda waktu 8 (delapan) bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga tanggal 20 Oktober 2024, dimaknakan oleh pembentuk UU memberikan waktu bagi MPR memantau hal-hal buruk apa yang bakal muncul dan terjadi terhadap Capres-Cawapres terpilih dan MPR bisa membatalkan posisi Capres-Cawapres hasil pemilu.
Karena bisa saja dalam proses pemilu hingga proses sengketa pemilu, terjadi pelanggaran hukum tetapi lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (KPU, BAWASLU, MK dan PTUN).
MPR harus melihat secara jernih bahwa hukum sudah tidak menjadi panglima, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa ketika MK bersidang pada waktu lalu, Hakim-Hakim Konstitusi ditengarai berada dalam pengaruh kekuasan eksekutif lewat Dinasti Politik di MK.
Oleh karena itu sangat beralasan hukum MPR mendiskualifikasi Gibran dengan tidak melantik Gibran sebagai Wapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunnewsmaker.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
fufufafa
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
akun kaskus
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.