Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Aksi Begal Payudara Pria dari Malang ini Berbuah Penjara, Pelaku Beber Alasannya

Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka begal payudara berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Tersangka begal payudara berinisial LPS (34) saat dihadirkan dalam rilis, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka begal payudara berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Pria itu ditangkap pada Rabu (25/9/2024) di rumahnya, karena telah melakukan pelecehan dengan memegang payudara korbannya yang masih pelajar berinisial NPA (12).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Bermula dari laporan keluarga korban kepada kami. Dimana dari hasil penyelidikan serta keterangan korban, bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah jalan gang di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Pesantren Digital, XL Axiata Hadirkan Teknologi IoT untuk Budidaya Maggot dan Hidroponik di Malang

Diketahui, saat itu korban bersama kawannya pulang sekolah dan berjalan di sebuah jalan gang di Jalan Arief Margono Kecamatan Klojen. Lalu dari arah belakang, datang dua orang yang berboncengan naik sepeda motor.

"Ketika sudah dekat, tersangka yang sedang dibonceng itu langsung memegang payudara korban sambil mengeluarkan celetukan. Sambil sepeda motor terus melaju ke arah depan," jelasnya.

Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Baca juga: Tabrakan Truk Isuzu vs Honda Scoopy di Kota Malang, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

"Tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya itu dan telah menyesalinya. Dan ia mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno dan belum menikah,"

"Sehingga muncul keinginan tersebut dan melakukannya secara spontan," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 6A UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved