Arti Kata
Arti Kata Grooming, Disebut Dilakukan Guru di Gorontalo ke Siswanya, Termasuk Pelecehan Seksual
Guru di Gorontalo disebut-sebut melakukan grooming pada siswanya sendiri. Apa itu grooming?
TRIBUNJATIM.COM - Tindakan asusila dilakukan oleh guru di Gorontalo pada siswinya sendiri.
Video asusila keduanya bahkan viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Tak sedikit mengatakan bahwa oknum guru tersebut telah melakukan grooming.
Terlebih-lebih kelakuan asusila ini sudah berulang kali terjadi.
Lantas, apa itu grooming?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Tujuan Teman Korban Rekam Video Asusila Guru & Siswi SMA di Gorontalo, Ingin Adukan ke Istri Pelaku
Arti kata grooming
Dilansir dari Kompas.com, (28/9/2022), grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur.
Modusnya adalah mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dulu secara bertahap dalam waktu lama.
Tindakan ini bisa dilakukan secara online maupun lewat interaksi langsung.
Tak hanya pada anak yang menjadi sasarannya, pelaku juga bisa menjalin kedekatan pada orangtua atau orang dewasa lain di sekitar korban.
Dikutip dari Justice, grooming tidak selalu melibatkan aktivitas seksual atau bahkan diskusi tentang aktivitas seksual.
Misalnya, mungkin hanya melibatkan membangun hubungan dengan anak, orang tua, atau pengasuh untuk memfasilitasi aktivitas seksual di lain waktu.
Sederhananya, perilaku manipulatif ini dijadikan cara mendapatkan akses ke korbannya sampai akhirnya menjalin hubungan asmara.
Padahal relasi ini menjadi kedok dari pelecehan dan eksploitasi seksual serta emosional yang berdampak buruk pada kehidupan seseorang.
Baca juga: Waspada Modus Video Call Anak Berujung Jadi Budak Asusila, Pelaku Ancam Rp 1 Juta Jika Tak Menurut
Dalam banyak kasus, korbannya tidak menyadari telah menjadi sasaran grooming karena terlajur terpikat atau senang dengan kedekatan tersebut.
Pelanggaran berlaku untuk tindakan modus child grooming pada anak di bawah 16 tahun.
Terkadang usia 17 tahun juga termasuk dilindungi oleh hukum.
Pelaku "grooming"
Dilansir dari Kompas.com, (24/7/2019), siapa pun bisa menjadi pelaku grooming.
Bahkan, kerabat sekalipun karena mereka terlihat bisa dipercaya dan berwibawa.
Pelaku dalam melakukan grooming bisa memakan waktu mulai dari seminggu hingga bertahun-tahun.
Baik secara online ataupun lewat dunia nyata, modus yang digunakan berbagai macam.
Mulai dari berpura-pura menjadi orang dekat korban, membelikan banyak hadiah, memberikan perhatian dan pengertian, hingga membawa korban berjalan-jalan.
Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming.
Hukuman bagi pelaku "grooming"
Ada banyak hukuman yang akan mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 pada Pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar akan terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian untuk kejahatan seksual terhadap anak ini ada lagi Perpu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku, mulai dari masa pidananya ditambah sepertiga.
Lalu. ada juga pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dengan demikian, hukuman yang akan dikenakan pada pelaku yakni penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 5 miliar.
6 fakta kasus video asusila guru dan siswa di Gorontalo
1. Terjadi berulang kali
Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.
Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia.
Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.
Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tambahnya.
2. Perekam adalah siswa
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan perekam sengaja merekam tindakan asusila DH pada korban.
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ujarnya.
Pihak kepolisian pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo terkait sosok perekam, pasalnya ia masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
AKBP Deddy menuturkan, perekam video juga sudah dimintai keterangan terkait pengambilan video.
Namun, pihaknya saat ini tengah berfokus pada oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Deddy juga menuturkan, pengambilan video diduga di rumah teman korban.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Ibu Serahkan Anak Jadi Korban Asusila Kepsek - Pendaftaran CPNS Blitar Membludak
3. DH ditetapkan sebagai tersangka
Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.
4. Guru dikeluarkan dari sekolah
Akibat perbuatannya, DH telah dinonaktikan oleh sekolah tempat dia mengajar. Kepala sekolah RB mengatakan, DH kini tidak lagi aktif sejak videonya viral.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ucap RB.
Terkait pemindahan atau mutasi DH, dia mengatakan bahwa itu akan menjadi urusan Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaunginya.
Baca juga: David Bayu Geleng-geleng Bahas Sosok AP, Mantan Pacar Audrey Davis Penyebar Video Asusila Sang Putri
5. Siswi dipindahkan
RB mengungkapkan, setelah videonya beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tidak mau lagi masuk sekolah.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswi itu sudah tidak mau lagi sekolah," ujar dia.
Meski begitu, siswi tersebut sebetulnya telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar tata tertib siswa. Namun, RB mengatakan akan membantu untuk mencarikannya sekolah baru.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi siswi yang merupakan korban.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tambahnya.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
arti kata grooming
pelecehan seksual
video asusila oknum guru dan siswi
Gorontalo
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
arti kata
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.