Berita Viral
Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk
Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ia lemas kehilangan Rp 587 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ada enam orang yang berhasil menipu KI hingga kehilangan Rp 587 juta.
Dua dari enam tersangka telah ditangkap polisi.
Mereka adalah RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, dilansir dari TribunJogja via TribunSolo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.
"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian.
Baca juga: Arif Lemas Rp 50 Juta Lenyap Demi Kerja di KAI, Termakan Janji Manis Polisi, Sebut Digaji Rp 8 Juta
Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Solo.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban. Agar korban segera menyerahkan modal awalnya," kata Ardi.
Baca juga: Sulfiana Bingung Ditagih Penagih Utang, Ternyata KTP Dipakai Ketua Koperasi Cairkan Uang Rp 400 Juta
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia di dalam mobil.
Di dalam box tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh, padahal hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam box tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di tanggal 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada tanggal 9 September, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY, dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Pada 9 September 2024 pukul 04.30 WIB, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju pantai Samas, Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan Korban ditinggal, dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30 WIB, korban dan tersangka G berangkat menuju Samas, Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario. Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Baca juga: Tiap Hari Penjual Kursi Bambu Jalan Kaki 47 Km sambil Panggul Dagangan, Haru Ada Pembeli Larut Malam
Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi.
Kasus Penipuan Lainnya
Sebelumnya, warga Klaten berinisial D (35) menjadi korban penipuan seorang dukun.
Dukun bernama Alimat (50) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Pelaku merugikan korbannya hingga Rp55 juta.
Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan berkali lipat.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, salah satu korban berinisial D (35) yang berasal dari Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertemu dengan pelaku pada Jumat (2/8/2024) pagi.
D meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta dapat digandakan.
Uang tersebut bukan hanya milik D, tetapi juga melibatkan tiga korban lainnya.
"Tersangka menyanggupi bahwa korban dapat menggandakan uangnya menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," kata Kompol I Gusti Agung Ananta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Khotijah Nelangsa Kehilangan Emas Rp 104 Juta, Syok Dapat Bukti Transfer Palsu, 4 Tahun Cari Penipu
Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang di makam Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban.
Kemudian pelaku meminta korban agar kardus tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.
Awalnya, D percaya karena kardus tersebut terasa cukup berat.
Namun di tengah perjalanan, rasa curiga mulai muncul.
Lalu D memutuskan untuk membuka kardus tersebut.
"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Ketika korban mencari pelaku kembali ke tempat makam, pelaku sudah tidak ada," ungkap Kompol I Gusti Agung Ananta.
Korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 di rumahnya.
Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti.
Seperti dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, serta sarung dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.
Dari keterangan yang diterima, pelaku mengaku bahwa uang dari korban yang semula Rp55 juta telah dibagi dengan dua tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga hanya tersisa Rp20 juta.
"Kasus ini masih kami selidiki. Kami juga sedang mencari tersangka lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Alimat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penggandaan uang
korban penipuan
berhasil menipu KI hingga kehilangan Rp 587 juta
Jawa Tengah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Sosok Dono Sukmanto Kapolri yang Hanya Menjabat 9 Hari, Sebulan Kemudian Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Anak Lisa Mariana Dinafkahi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.