PPPK 2024
Tenaga Honorer Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tak Bisa Daftar PPPK 2024? Eks THK II Diprioritaskan
Benarkah tenaga honorer masa kerja belum dua tahun tak bisa daftar PPPK 2024? Peluang lolos sangat kecil dibanding dua golongan ini.
TRIBUNJATIM.COM - Benarkah tenaga honorer masa kerja belum dua tahun tak bisa daftar PPPK 2024?
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa seleksi ini kemungkinan akan dibuka pada bulan September hingga Oktober 2024.
Hingga kini belum ada pengumuman kapan pembukaan pendaftaran PPPK 2024.
Namun beredar kabar tenaga honorer masa kerja belum dua tahun tak bisa daftar PPPK 2024, benarkah demikian?
Melansir dari Serambinews.com, Pemerintah menegaskan, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, peluang untuk lolos dalam seleksi PPPK sangat kecil.
Maka dari itu, pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tahun ini, atau pun menunggu terlebih dahulu di kesempatan seleksi CPNS tahun berikutnya.
Di samping itu, ada dua golongan yang berpeluang besar lolos PPPK 2024.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok? 2 Golongan Ini Berpeluang Besar Lolos, Ini Kata Menteri PANRB
1. Eks Honorer Kategori II
Golongan ini merupakan jenis golongan yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diangkat menjadi ASN.
Eks THK II ini telah berperan penting dalam mengabdikan diri kepada negara lewat instansi pemerintah.
Berikut kriteria THK II mengacu Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Tenaga Honorer yang Telah Terdata di Database BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Selain terdata di BKN, tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus melewati verifikasi dan validasi dari BKN untuk dapat dinyatakan untuk bisa diangkat jadi PPPK 2024.
Verifikasi dan validasi tersebut bertujuan untuk mencegah tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi kepada instansi pemerintahan tetapi hanya diangkat menjadi ASN.
Nah tentu, dengan adanya 2 golongan yang yang diperuntukan untuk bisa jadi ASN tahun ini menjadi sebuah kabar gembira untuk para tenaga honorer.
Baca juga: Guru Yustina Dapat Tunjangan setelah 17 Tahun Ngajar, Bingung Tak Bisa Daftar PPPK, Dianggap 1 Tahun
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Berpeluang Lolos CPNS-PPPK 2024, Paling Dibutuhkan, Ini 10 Syarat Pendaftarannya
Formasi PPPK 2024 di Instansi Pemerintah
Beberapa kementerian dan lembaga negara telah mengumumkan jumlah formasi PPPK yang akan tersedia dalam rekrutmen PPPK 2024.
Beberapa instansi yang telah mengumumkan rincian formasi PPPK antara lain:

1. Kementerian Agama: 89.781 formasi
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi
3. Kementerian Sosial: 40.573 formasi
4. Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi
5. Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi
6. Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi
7. Kementerian PUPR: 19.931 formasi
8. Mahkamah Agung: 9.726 formasi
9. Kejaksaan Agung: 1.609 formasi
10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
11. Badan SAR Nasional: 367 formasi
12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi
Berita tentang PPPK 2024 lainnya
Trenggalek Akan Lantik 1400 PPPK Gelombang II di September 2025, Tenaga Honorer Dipastikan Habis |
![]() |
---|
Ada 84 Pelamar Lolos Seleksi Tahap 2 PPPK 2024 di Kota Blitar, Satu Formasi Masih Kosong |
![]() |
---|
Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Apakah Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar? Ini Jadwal dan Formasinya |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Dimulai 17 November 2024, Lengkap Cara Cek Formasi dan Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.