Berita Viral
ITB Dikecam Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus, Dalih untuk Pengalaman Kerja
Wajibkan penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu di kampus, ITB tuai kecaman.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa atau pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kerja paruh waktu menerima kecaman.
Diketahui, kabar ini beredar hingga viral di media sosial X dan trending topic.
Pasalnya kebijakan ini dianggap seperti perbudakan dan komersialisasi.
Tampak dalam sebuah tangkapan layar dari surat elektronik, terdapat surat pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB," tulis keterangan dalam tangkapan layar.
Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus ini juga termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di Pasal 5 ayat 4 c dan d.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan tersebut memperjelas orientasi kampus yang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
"Bahkan berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).
Menurut Ubaid, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan ekonomi.
Beasiswa, kata Ubaid, bukanlah program kemurahan hati pemerintah atau kampus negeri.
Sehingga mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
"UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya di kalangan ekonomi lemah.
Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah," kata Ubaid.
Ubaid mengatakan, kampus negeri seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi.
Baca juga: Siapa Puji Undip? Jual Kisah Gagal Bayar UKT Dapat Donasi Rp40 Juta, Malah Buat Dugem & Beli iPhone
Beban pembiayaan kampus, menurut Ubaid, seharusnya dibebankan kepada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Cerita Ayu Ting Ting Tak Berkomunikasi dengan Enji Baskoro, Sang Anak Ikut Menanggapi Santai |
![]() |
---|
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.