Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Paslon di Pilgub Jatim Diperbolehkan Menggelar Kampanye Akbar Maksimal Dua Kali

Setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Zaimul Haq
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat memberikan penjelasan di Surabaya, Jumat (27/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

Adapun untuk jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing Paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub. 

"Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/9/2024). 

Pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon.

Yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans.

Baca juga: Luluk-Lukman Dapat Restu Menangkan Pilgub Jatim 2024 dari Kiai Ahmad Hasan, Disebut Mewakili Santri

Koordinasi semacam itu yang dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon. 

"Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," ungkap Aang. 

Mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu mengungkapkan, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024: Semringah Risma Disambut Gemuruh Teriakan Menang dari Ribuan Kader PDIP

"Semua pihak sudah berkomitmen," ujar Aang. 

Sementara itu, KPU juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur.

Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang.

Baca juga: Mengalir Dukungan Nelayan Ujungpangkah Gresik untuk Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Berbeda dari rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan. 

"Pengawasannya nanti di Bawaslu," ucap Aang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved