Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku

Penyelidikan Intensif Polisi Kasus Santri Meninggal setelah Dilempar Kayu Berpaku di Blitar

Penyidik Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan intensif untuk mendalami kasus meninggalnya MKA (13), santri di salah satu pondok pesantren.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS saat diwawancarai, Sabtu (28/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Penyidik Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan intensif untuk mendalami kasus meninggalnya MKA (13), santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, setelah dilempar kayu berpaku oleh guru ngajinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Sabtu (28/9/2024).

Danang juga mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu santri yang sedang melaksanakan belajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Terkait kasus itu, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk membuat terang peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Danang.

Baca juga: Santri Tewas Dilempar Ustaz Pakai Kayu Berpaku, Nasib Pelaku Tak Dilaporkan? Nenek Korban Ikhlas

Danang mengatakan, polisi sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap kasus itu, antara lain melaksanakan olah TKP dan koordinasi dengan rumah sakit tempat dilakukan tindakan medis oleh dokter terhadap korban.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mengamankan benda yang melukai korban.

"Sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif terhadap pemenuhan unsur pasal pidana dalam kasus itu," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Terakhir Santri Blitar Meninggal setelah Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru, Sempat Koma 2 Hari

Dikatakannya, pemenuhan unsur pidana dalam kasus itu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam pasal 76 huruf C menyebutkan setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sampai saat ini dari keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Blitar Kota, namun penyidik tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas. Faktanya, peristiwa meninggalnya anak benar terjadi," katanya.

Ditanya apakah perlu dilakukan otopsi terhadap korban dalam proses penyelidikan, Danang mengatakan polisi menunggu keterangan dokter rumah sakit.

Jika dokter sudah memastikan penyebab kematian korban, maka tidak perlu dilakukan otopsi.

"Kemarin sudah kami sampaikan ke keluarga soal otopsi, tapi keluarga korban menolak otopsi. Penyidik sudah koordinasi dengan rumah sakit dan dokter untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, mungkin sudah cukup (tidak perlu otopsi)," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved