Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK 2024

Jadwal Resmi, Formasi dan Kriteria Pelamar PPPK 2024, Jika Sudah Ikut CPNS 2024 Tidak Bisa Daftar

Inilah jadwal resmi, syarat dan dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024. Pengalaman kerja minimal dua tahun.

Editor: Hefty Suud
https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 - Berikut jadwal resmi dan kriteria pelamar PPPK 2024, yang sudah daftar CPNS tahun ini dilarang daftar lagi. 

2.  Batasan Pelamaran:

Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

  • 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
  • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
  • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

7. Bukti Pengalaman Kerja:

Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.

8. Pilihan Seleksi:

Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas foto
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Kartu keluarga
  6. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Catatan Penting:

  • Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli.
  • Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.
  • Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita tentang PPPK 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved