Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pria Bela Pacar yang Dilecehkan, Pukul Pelaku hingga Tewas, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Nasib HA kini terancam hukuman 7 tahun penjara usai membela kekasihnya yang dilecehkan.

Editor: Olga Mardianita
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA kini ditahan setelah memukul HL yang melecehkan kekasihnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pria berinisial HA (33) harus ditahan setelah membela kekasihnya yang dilecehkan.

Terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, HA memukul pelaku hingga tewas saat menjalani perawatan.

Kini dia terancam menerima hukuman 7 tahun penjara.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Tuduh Pacar Selingkuh Hingga Berujung Penganiayaan, Pemuda Bondowoso Diciduk Polisi

Sosok pria tersebut berinisial HA (33), yang tercatat sebagai warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sehari-hari, HA bekerja sebagai buruh harian lepas.

HA memiliki pacar berinisial S.

Adapun peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

HA memukul seorang pria berinisial HL (49) hingga tewas karena diduga melecehkan kekasihnya.

HL sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan karena mengalami luka di bagian kepala.

HL dirawat di RS Bhayangkara selama lima hari hingga dinyatakan meninggal dunia, tepatnya pada Kamis (19/9/2024).

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni menuturkan, peristiwa bermula pada pukul 01.00 Wita.

Kala itu, HA tengah menunggu kekasihnya, S, di warung lalapan yang tidak jauh dari kafe tempat pacarnya bekerja.

Baca juga: VIRAL Mahasiswa di Bangkalan Aniaya Pacar, 5 Saksi Dihadirkan UTM, Termasuk Terduga Perekam Video

Selama kurang lebih satu jam menunggu, S pun keluar dari tempat kerjanya.

"Pada pukul 02.00 wita, S berjalan menghampiri tersangka di warung sari laut," ujar Nurhaeni dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.

Saat berjalan, S sempat berpapasan dengan HL.

Ketika berpapasan itulah, HL melakukan pelecehan terhadap S tepat di depan mata HA.

HA yang tidak terima kekasihnya dilecehkan lalu naik pitam dan menghampiri HL.

"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman saat merilis HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman saat merilis HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. (Tribun-Timur.com)

Lanjut Nurhaeni, HL pun berjalan di trotoar jalan dan diikuti HA dari belakang.

Sementara S pergi mengambil helm di tempat parkir Cafe Lips, tempatnya bekerja.

"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.

Usai memukul korban HL, HA kata Nurhaeni langsung pergi bersama kekasihnya.

"Setelah tersangka memukul korban, dia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.

Pukulan HA, rupanya berakibat fatal bagi HL hingga akhirnya meregang nyawa setelah dirawat lima hari di RS Bhayangkara.

Berdasarkan hasil visum, HL mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Pak Supri Pemungut Paku Nangis Dapat Uang di Ember - Pria NTT Nangis Ditolak Pacar

HL juga mengalami pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.

"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun," beber Nurhaeni.

"Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," jelas dia.

Atas aksinya, HA kini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

HA mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved