Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Dorong Polisi Segera Kuak Kasus Kekerasan Seksual Santriwati, Begini Saran Kemenag Trenggalek
Kemenag Kabupaten Trenggalek mendorong kepolisian segera ungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak hingga hamil.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kemenag Kabupaten Trenggalek mendorong pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kepala Kemenag Trenggalek, M. Nur Ibadi menilai salah satu langkah yang harus diambil oleh penyidik adalah melakukan tes DNA.
"Kami mendorong teman-teman kepolisian untuk mengungkap kasus ini, entah pakai cara bagaimana apakah harus (tes) DNA atau cara lainnya," kata Ibadi, Selasa (1/10/2024)
Langkah tersebut menurut Ibadi bisa menjadi salah satu solusi yang tepat agar pelaku kekerasan seksual tersebut segera diketahui.
Apalagi korban sudah menunjukkan siapa terduga pelakunya dan sang bayipun sudah lahir
Baca juga: Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku
"Bayinya sudah ada, pengakuan santri juga ada yaitu (merujuk) kepada si A, kalaupun si A menunjuk ada orang lain, siapa orang lain itu ya teman-teman kepolisian bisa melakukan (tes) DNA," lanjutnya
Menurut Ibadi, hasil tes DNA tersebut akan menjadi jawaban final siapa bapak dari bayi tersebut sehingga masyarakat pun tidak terus menuduh ke satu orang yang belum pasti kebenarannya.
"Semua akan terjawab merujuknya kemana bayi ini, Insyaallah mudah-mudahan aja segera terungkap," tegasnya.
Ibadi sendiri mengaku prihatin dengan adanya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Apalagi sebelum di Kecamatan Kampak, ada kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Hasil Psikologi Forensik Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Trenggalek, Muncul Terduga Pelaku
Ironisnya pelakunya adalah sang kiai dan putranya sendiri.
Kemenag Trenggalek bertindak cepat dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI untuk mempertimbangkan mencabut izin operasional (ijop) pondok pesantren tersebut.
"Kita akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan mencabut izin yang dimaksud," tutupnya.
Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
kekerasan seksual santriwati
Kecamatan Kampak
santriwati
Kemenag Trenggalek
tes DNA
TribunJatim.com
Update Polisi Ambil Sampel DNA Kiai Tersangka Rudapaksa Santriwati hingga Lahir Bayi di Trenggalek |
![]() |
---|
Kiai Tersangka Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Ajukan 4 Saksi Meringankan, Termasuk 2 Santriwati |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Kiai di Kampak Trenggalek Resmi Tersangka Rudapaksa Santriwati hingga Lahirkan Anak |
![]() |
---|
Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.