Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Penjelasan KPU Terkait Dana Awal Kampanye Dua Paslon Pilkada Jombang Nol Rupiah

Dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mundjidah Wahab dan Sumrambah, serta Warsubi dan KH Salmanudin Yazid 0

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Kedua Paslon saat Melepas Burung Merpati ke Udara Didepan Halaman Kantor KPU Jombang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang, Mundjidah Wahab dan Sumrambah, serta Warsubi dan KH Salmanudin Yazid tertera nol rupiah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Ahmad Uji Masjkur mengatakan, pihaknya memang sudah mengumumkan hasil LADK Paslon sesuai pengumuman nomor 503/PL.02-5-Pu/3517/2024.

Dari pengumuman tersebut, diketahui saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pilkada Jombang 2024 untuk pasangan Mundjidah-Sumrambah Rp 1 juta.

Dimana, rincian dana kampanye 0 rupiah. Rincian dana kampanye 0 rupiah itu baik penerimaan, pengeluaran maupun saldo di rekening.

Sementara untuk pasangan Warsubi-KH Salmanudin Yazid, saldo di RKDK sebanyak Rp 500 ribu. Rincian dana kampanye juga 0 rupiah, mulai dari penerimaan, pengeluaran, maupun saldo di rekening.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang Nuriadi, menjelaskan, mengapa saldo kedua Paslon tertera nol rupiah. Karena pada penerimaan, maupun pengeluaran tidak ada dana yang dilaporkan.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Paslon Pilkada Ponorogo, Sugiri Laporkan Rp10 Juta, Ipong Hanya Rp100 Ribu

"Untuk saldo RKDK memang ada nominal. Namun, itu merupakan dana untuk syarat pembuatan rekening di bank sehingga tergantung Paslon mau mengisi saldonya berapa," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, menurut Nuriadi memang kedua Paslon belum menyertakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ia menjelaskan, penyertaan laporan tersebut baru disertakan tanggal 24 Oktober 2024 mendatang.

"Terkait dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) nanti mulai tanggal 24 Oktober 2024," katanya.

Untuk RKDK, ia menyebut memang itu khusus untuk pembuatan rekening awal dana kampanye. "Itu awal pembukaan rekening, jadi saldo awal di rekening belum laporan sumbangan," ujarnya.

Baca juga: Sah! Dua Paslon Ditetapkan Berlaga di Pilkada Jombang 2024, Ini Sosoknya

Nuriadi melanjutkan, nantinya setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang masuk harus dilaporkan rutin dan berkala ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.
"Harus dilaporkan, karena sebagai bentuk transparansi peserta Pemilu," pungkasnya.

Pihak KPU juga akan melakukan audit dana kampanye kedua Paslon, sebagai bentuk pertanggungjawaban. KPU juga akan menunjuk kantor akuntan publik atau KAP.

Meskipun begitu, pihak KPU masih akan menunggu juknis dari KPU RI. Hal itu juga tertera dalam PKPU, dimana KPU harus melakukan audit dana kampanye.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Madiun, Ahmad Dawami Rp1 Juta, Hari Wuryanto Rp100 Ribu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved