Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bondowoso 2024

Masuk Hari ke-8 Masa Kampanye, 2 Paslon Pilkada Bondowoso Belum Setor Nama Tim, Bawaslu: Dilarang

Hingga memasuki hari ke delapan masa kampanye, masing-masing pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 Pilkada Bondowoso belum menyetor nama-nama tim pemenang

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
Paslon 01 dan 02 saat menghadiri kegiatan deklarasi damai Pilkada Bondowoso pada 24 September 2024 

Seperti, Kepala Desa, TNI, Polri, ASN, pejabat negara, dan pejabat daerah. Termasuk unsur-unsur yang tak boleh jadi tim kampanya, salah satunya pejabat BUMN atau BUMD. 

“Bentuk perbuatannya bisa dilihat di pasal 71,” ungkapnya. 

Disinggung tentang anggota DPRD, kata Ismaili, dalam aturan undang-undang pemerintah daerah. Disebutkan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota termasuk dalam pejabat daerah. Artinya, mereka dilarang menguntungkan. 

“Kecuali cuti. Itu boleh. Jadi pada saat libur kerja mereka boleh berkampanye. Bagaimana cara libur kerja. Cuti, dan atau pada hari sabtu dan minggu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved