Pilkada Bondowoso 2024
Masuk Hari ke-8 Masa Kampanye, 2 Paslon Pilkada Bondowoso Belum Setor Nama Tim, Bawaslu: Dilarang
Hingga memasuki hari ke delapan masa kampanye, masing-masing pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 Pilkada Bondowoso belum menyetor nama-nama tim pemenang
Editor:
Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
Paslon 01 dan 02 saat menghadiri kegiatan deklarasi damai Pilkada Bondowoso pada 24 September 2024
Seperti, Kepala Desa, TNI, Polri, ASN, pejabat negara, dan pejabat daerah. Termasuk unsur-unsur yang tak boleh jadi tim kampanya, salah satunya pejabat BUMN atau BUMD.
“Bentuk perbuatannya bisa dilihat di pasal 71,” ungkapnya.
Disinggung tentang anggota DPRD, kata Ismaili, dalam aturan undang-undang pemerintah daerah. Disebutkan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota termasuk dalam pejabat daerah. Artinya, mereka dilarang menguntungkan.
“Kecuali cuti. Itu boleh. Jadi pada saat libur kerja mereka boleh berkampanye. Bagaimana cara libur kerja. Cuti, dan atau pada hari sabtu dan minggu,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
masa kampanye
Pilkada Bondowoso 2024
pasangan calon (paslon)
KPU Bondowoso
Bawaslu Bondowoso
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Pilkada Bondowoso 2024
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan |
![]() |
---|
Gugatan Paslon 02 Bondowoso Bakal Diperiksa di MK pada 8 Januari Nanti, Begini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Bondowoso, Semua KPPS Diganti dan Lokasi Dipindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.