Pilkada Bondowoso 2024
Gugatan Paslon 02 Bondowoso Bakal Diperiksa di MK pada 8 Januari Nanti, Begini Penjelasan KPU
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso 02 Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso 02 Bondowoso, Bambang Soekwanto-Muhammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sebagaimana tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024.
Tertulis bahwa pokok perkara yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir. Dengan kuasa hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi. Ditandatangani oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desember 2024 pukul 14.54 WIB.
Pasca pengajuan gugatan ini, Paslon Bagus 02 menunggu sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan PMK 14/2024, pada 8-16 Januari 2025 ini dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Baca juga: Meriahnya Tahun Baru di Bondowoso, Hujan Tak Halangi Antusiasme Warga Saksikan Festival Singo Ulung
Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan digelar 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, pada 5-10 Februari 2025 dilanjutkan dengan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang akan membahas laporan hasil pemeriksaan oleh Panel hukum, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Cabup Bambang Soekwanto, dikonfirmasi awak media mengatakan, berdasarkan jadwal tersebut memang betul tanggal 8 Januari 2024 pihaknya akan ke MK untuk pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Saluran Irigasi Tlogosari Bondowoso Jebol Akibat Banjir, Biaya Perbaikan Rp163 Juta
"Iya kita mengikuti jadwal itu," ungkapnya.
Ia menegaskan pengajuan gugatan ini bukan untuk menang atau kalah pasangan calon. Melainkan agar kemenangan rakyat tak dicuri.
Pihaknya sendiri membawa bukti pelanggaran dan kecurangan. Seperti yang terjadi di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, dan juga terjadi beberapa TPS yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun ternyata tidak ada PSU ulang seperti halnya di Kasemek.
Hal tersebut juga akan menjadi data yang diajukan selain banyaknya orang meninggal yang ternyata masuk dalam daftar hadir.
Paslon 02 Bondowoso
Pilkada Bondowoso 2024
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Bambang Soekwanto-Muhammad Baqir
KPU Bondowoso
TribunJatim.com
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan |
![]() |
---|
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Bondowoso, Semua KPPS Diganti dan Lokasi Dipindah |
![]() |
---|
Pilkada Bondowoso 2024, Paslon Rahmad Klaim Unggul Tipis, Tim Pemenangan Bagus: Mohon Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.