Pilkada Bondowoso 2024
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan
Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.
Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.
Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.
Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.
Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.
Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
"Maka ambang batasnya 4.362 suara," terangnya.
Namun begitu, kata Hasby, jadi meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).
Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :
1. Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya dicret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.
2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.
3. Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.
4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan.
Pilkada Bondowoso 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bambang Soekwanto-Muhammad Baqir
Bambang Soekwanto
Gugatan Paslon 02 Bondowoso Bakal Diperiksa di MK pada 8 Januari Nanti, Begini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Bondowoso, Semua KPPS Diganti dan Lokasi Dipindah |
![]() |
---|
Pilkada Bondowoso 2024, Paslon Rahmad Klaim Unggul Tipis, Tim Pemenangan Bagus: Mohon Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.