Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Harta Kekayaan ASN Bekasi yang Viral Larang Tetangganya Ibadah, Ini Tanggapan dari KPK

ASN dari Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial MS yang terekam video melarang tetangganya beribadah di rumah, kembali disorot warganet.

|
Humas Pemerintah Kota Bekasi/Tribun Tangerang
ASN Bekasi berinisial MS ketika memberikan klarifikasi terkait video viral pelarangan warga untuk beribadah. 

"Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut," tutur Tessa.

Baca juga: Reaksi Pemkot Bekasi Soal Emak-emak ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Ngotot Harus Izin

Aksi intoleran emak-emak oknum ASN larang warga ibadah di rumah.
Aksi intoleran emak-emak oknum ASN larang warga ibadah di rumah. (TribunTangerang.com)

Berdasarkan laporan itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut:

KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id dan pilih menu "KPK Whistleblower's System"
Surat: kirim surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120.
Email: kirim email ke pengaduan@kpk.go.id.
WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.
SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575.
Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa melapor dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.

Baca juga: ASN Ponorogo Diimbau Jaga Netralitas, Sekda : Jangan Coba-Coba Masuk Ranah Politik Praktis

MS sudah minta maaf

MS disorot lantaran terekam sedang memarahi tetangganya yang akan beribadah di rumah viral.

Atas kejadian itu, MS telah menyampaikan permintaan maaf terutama kepada orang-orang yang tersinggung atas perbuatan dan ucapannya.

“Saya pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga dilingkungan tempat tinggal saya," ujar MS, Rabu (25/9/2024).

Meski demikian, Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada MS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved