Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Jemaah Pengajian di Kediri Keracunan - Pembeli Klepon Diberi Motor usai Ditilang
Sejumlah peristiwa mendapatkan perhatian. Mulai dari jemaah pengajian di Kediri yang mengalami keracunan massal.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit masih melakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatan para korban yang harus menjalani rawat inap.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Makanan Hajatan Pernikahan di Ponorogo, Sebabkan Puluhan Warga Keracunan
Kepolisian setempat juga telah melakukan penyelidikan terkait asal makanan yang disajikan dalam acara tersebut. "Kami sedang mendalami lebih lanjut sumber makanan dan siapa pihak yang bertanggung jawab," ujar Kapolsek Pare.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah pasti korban masih dalam pendataan, namun diperkirakan lebih dari seratus orang.
2. Kiai di Trenggalek jadi tersangka rudapaksa
Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.
"Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes
Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.
"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," lanjutnya.
Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.
"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.
VIRAL TERPOPULER: Damkar Tangani Wanita Kesurupan - Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Pasien |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Bayi Dikubur Ibu di Tulungagung - Pasangan di Surabaya Tertipu Wedding Organizer |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Mustari Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri - ART Bobol Password Brankas Majikan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Ludeskan 3 Toko di Trenggalek - Pria di Tuban Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Arti Bendera One Piece - Budak Judi Online Nekat Curi Mobil Tetangganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.