Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes

Kiai dan gus yang melakukan pelecehan seksual pada santriwati di Trenggalek divonis 9 tahun penjara, Kemenag Pertimbangkan penutupan pondok pesantren.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Kiai dan gus yang melakukan pelecehan seksual pada santriwati, Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis kiai dan gus yang melakukan pelecehan seksual pada santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek bertindak cepat dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI untuk mempertimbangkan mencabut izin operasional (Ijop) pondok pesantren yang dikelola oleh Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) tersebut.

"Kita akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan mencabut izin yang dimaksud," kata Kepala Kemenag Kabupaten Trenggalek, M Nur Ibadi, Selasa (1/10/2024).

Ibadi menjelaskan, dalam Ijop pendirian pondok pesantren dicantumkan nama kiai yang mana sudah divonis 9 tahun penjara, hal tersebut mempengaruhi 5 syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian pondok pesantren.

Dia akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendis agar peninjauan atau pencabutan Ijop tersebut segera bisa dilakukan.

"Kami koordinasikan dulu dengan pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif," tegasnya.

Untuk nasib dari santri, menurut Ibadi, akan diberikan pendampingan dengan memberikan afirmasi dan fasilitasi, salah satunya jika ingin pindah ke pondok pesantren lainnya.

"Kita fasilitas yang orang tua inginkan, yang penting hak-hak santri bisa terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan jangan sampai terganggu," terang Ibadi.

Baca juga: Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

Namun demikian, dari informasi yang ia terima, pondok pesantren tersebut sudah tidak mempunyai santri lagi, walaupun untuk siswa di sekolah formal yaitu SMP dan MA masih ada.

"Tapi (untuk sekolah) beda dengan pondok pesantren walaupun di dalam payung yayasan yang sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) dilaporkan oleh empat santri putrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban kedua pelaku, namun baru 4 orang yang melapor.

Semua korban masih di bawah umur.

"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata AKP Zainul Abidin, Kamis (14/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved