Berita Jombang
Kasus Video Dugaan Bermesraan Eks Kadisdikbud Jombang Dinilai Lamban, Kinerja Pemkab Dipertanyakan
Pemeriksaan kasus video diduga bermesraan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang belum juga temui titik terang. Aktivis Jom
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemeriksaan kasus video diduga bermesraan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang belum juga temui titik terang. Aktivis Jombang mulai pertanyakan kinerja Pemkab.
Sudah hampir 40 hari lebih lamanya, sejak kasus video dugaan bermesraan Kepala Disdikbud Jombang Senen dan Sekretarisnya Dian Yunitasari pemeriksaan belum kita rampung.
Lambannya pemeriksaan kasus tersebut mendapat kritik dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. Aan sapaan akrabnya meragukan kinerja Pemkab Jombang dalam mengusut kasus tersebut.
Ia menilai, taring Pemkab Jombang seolah tumpul. Ia juga meragukan jika keduanya yakni Senen dan Dian Yunitasari akan dijatuhi sanksi melebihi apa yang sudah diberikan, melihat lambannya pemeriksaan kasus itu .
"Keduanya memang sudah diberikan sanksi, dan model sanksinya tergolong berat yaitu penurunan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juta dihapus tunjangannya," ucapnya saat dikonfirmasi SURYA melalui sambungan seluler pada Kamis (3/10/2024).
Aan melanjutkan, sanksi itu mungkin sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga ragu, dasar keraguannya itu setidaknya berasal pada tidak ada tuntutan pro-justicia terhadap peristiwa tersebut.
Baca juga: Imbas Dugaan Video Bermesraan, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya Diberhentikan Sementara

Baca juga: Update Kasus Video Bermesraan Jombang, Eks Kadisdikbud dan Sekretaris Bakal Jalani Pemeriksaan Kedua
"Kasus ini memang agak sedikit berbeda dengan kejadian ASN di Mojokerto. Saat itu Bupatinya tegas, memecatnya. Menurut saya dalam kasus Mantan Kadisdikbud Jombang ini, tidak cukup memberikan tambahan justifikasi hukum bagi Pj untuk melakukan hukuman lebih lanjut," ujarnya.
Ia mendorong agar Pj Bupati Jombang lebih meningkatkan pemeriksaan dengan serius dalam bekerja dan menemukan kebenaran materiil serta segera mengumumkannya ke publik.
"Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi. Pemeriksaan ini diawasi oleh masyarakat sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang sudah berjalan, masyarakat perlu tahu dengan mempublikasikannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan kasus dimulai pada tanggal (23/8/2024), namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga terang benderang.
Dipindah ke Beda OPD
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari telah dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, mantan kepala dinas dan sekretarisnya itu dipindahkan ke OPD yang berbeda.
"Keduanya dipindahkan ke tempat yang berbeda, untuk pak Senen sementara dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM). Sementara untuk ibu Dian dipindah ke Inspektorat Jombang," ucapnya, Selasa (10/9/2024).
Keduanya dipindahkan imbas beredarnya video diduga bermesraan yang sampai hari ini masih terus ditindaklanjuti.
Selain dipindah ke OPD lain, Senen dan Dian juga tidak mendapatkan tunjangan usai jabatan keduanya dicopot.
Teguh juga menjelaskan, sampai hari ini, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Jombang masih terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk pak Senen dan Bu Dian tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lagi, karena sudah non job," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.
Namun ia membantah tengah bermesraan.
Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.
Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.
Kejadian berawal pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB.
Saat itu, Senen yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mendapatkan pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/wartawan atas nama Waras dengan menggunakan nomor ponsel 0812-3780-9595, yang menginformasikan bahwa ada rekaman video Senen bersama dengan Sekretaris Disdikbud Jombang, Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.
"Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," begitu bunyi narasi postingan yang diunggah di beranda akun media sosial Facebook Siska S.
Senen yang melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan Dian Yunitasari.
Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin, bukan bermesraan seperti postingan Facebook yang viral.
Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila.
"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S," tulis surat tersebut.
Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online.
Atas kejadian tersebut, Senen merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, serta mengalami trauma secara psikologis.
Penasehat hukum Senen, Suparno menyebut, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim.
"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.
Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat yang juga akan dilaporkan.
"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya.
Saat di Polda Jatim, pihaknya membawa barang bukti sebagai materi untuk melaporkan akun Facebook Siska S.
"Bukti yang kami bawa ke Polda kemarin seperti screenshot dan juga video yang kami copy dari Facebook itu. Dasar kami melapor itu karena kami membela diri, dan belum tentu apa yang sudah beredar itu benar," pungkasnya.
Pulang Ngopi, 2 Remaja Jombang Jadi Korban Begal di Ring Road Mojoagung, Kepala Dikepruk Kayu |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun, Ayahnya Masih Hilang |
![]() |
---|
Ratusan KK Terdampak Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Ayah dan Anak Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Air Kamar Mandi Terus Mengalir, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima Ditertibkan, Puluhan PKL Jombang Geruduk Kantor Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.