Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Polisi soal Istri Pimpinan Ponpes Siram Air Cabai ke Santri, Pelaku Dijemput di Rumah

Polisi buka suara terkait kasus istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri. Pelaku juga menggunduli santri tersebut.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Twitter/Quote Aja
Istri pimpinan ponpes siram santri dengan air cabai di Aceh Barat. 

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan NN mengakibatkan korban mengalami rasa sakit yang parah, terutama di bagian tubuh yang terkena air cabai

Korban sempat dijemput oleh keluarganya setelah insiden tersebut dan saat ini dirawat oleh neneknya.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban yang menangis kesakitan saat dimandikan. 

Video yang memperlihatkan kondisi santri tersebut kini dibagikan banyak akun di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun X (twitter) Folkshit pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 17.52 WIB.

"Istri pimpinan ponpes diduga siram air cabe ke santri, sanksi dari melanggar," tulis akun tersebut.

Baca juga: Alasan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai, Simak Penjelasan Polisi

Unggahan tersebut telah ditayangkan lebih dari 1000 kali dan dikomentari belasan warganet.

"Kataya mendidik, mendidik macam apaa yang kek gini," tulis akun @daniplb.

"gaada otak anjir sialan. tangan gue bekas cabe kadang udah cuci aja kesentuh sensitif area pedihnya bukan maen. ini disiram anjink," akun @ohygil ikut mengomentari.

"Gilakk parah banget, kecipratan cabe aj itu udh ganggu dan perih ini disiram ? Dan ke santri ? Astaga,manusia sekarang sedang tidak baik" saja," akun @january menambahkan.

Sebagai informasi, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santrinya.
Istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santrinya. (via Tribun Bengkulu)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved