Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu karena Ikut Kampanye Sanusi-Lathifah, Didik: Itu Kan Sabtu

Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subrot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan keterlibatan dirinya mengikuti kampanye paslon Sanusi-Lathifa

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Tim Kuasa Hukum GUN melaporkan Didik Gatot Subroto ke Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subrot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan keterlibatan dirinya mengikuti kampanye dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Malang 2024, Sanusi-Lathifah (SaLaf).

Didik, dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon Gunawan Wibisono HS-dokter Umar Usman (GUS), Kamis (3/10/2024).

Menurut, Suwito Wijoyo, Tim Kuasa Hukum GUS, laporan ini berdasarkan temuan dirinya melalui melalui platform media sosial TikTok yang memperlihatkan Didik hadir dalam kampanye terbuka SaLaf.

"Tadi pagi saya pas buka TikTok menemukan yang bersangkutan ada di dalam kampanye SaLaf," kata Suwito.

Unggahan video TikTok tersebut diketahui dalam kampanye SaLaf yang berlangsung pada Sabtu (28/9/2024) dengan agenda jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi.

Dengan temuan ini, Suwito meminta Bawaslu agar lebih dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye.

"Misalnya di tempat terpencil, (Bawaslu) harus bisa mengetahui adanya indikasi pelanggaran," tandasnya.

Baca juga: Bupati Malang Sanusi Pastikan Tak Pakai Rumah Dinas Selama Masa Cuti Kampanye, Bawaslu Siap Awasi

Sementara itu, Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa kehadiran dirinya saat jalan sehat paslon SaLaf itu sah-sah saja. Karena pada saat itu tepat di hari libur.

"Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Kan jelas secara aturan diperbolehkan," imbuh Didik.

Ia menjelaskan, berbeda lagi jika ia hadir kampanye saat hari kerja Senin sampai Jumat jelas tidak diperbolehkan, karena kapasitas Didik selaku Plt. Bupati Malang. Sehingga, apabila Didik berkenan hadir saat kampanye, maka waktu yang tepat adalah Sabtu dan Minggu.

Menanggapi dirinya dilaporkan ke Bawaslu, Didik mengaku mempermasalahkan hal itu. 

"Nanti kan mesti klarifikasi, aturannya kan ada. Gak mempermasalahkan itu, kecuali saya pada hari Senin sampai Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye. Nah itu," pungkas Didik.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Baliho Pemerintah Bergambar Incumbent Sanusi Selama Masa Kampanye

Secara terpisah, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, dari laporan tersebut perlu dilakukan kajian. 

"Sudah kami terima laporan itu nanti akan kami kaji. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," ungkap Kurniansjah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved