Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu karena Ikut Kampanye Sanusi-Lathifah, Didik: Itu Kan Sabtu

Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subrot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan keterlibatan dirinya mengikuti kampanye paslon Sanusi-Lathifa

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Tim Kuasa Hukum GUN melaporkan Didik Gatot Subroto ke Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024). 

Usai dilakukan kajian, Bawaslu akan memutuskan apakah laporan itu memenuhi pelanggaran atau tidak.

Jika iya, akan dilakukan pemanggilan dari pihak-pihak pelapor maupun terlapor.

"Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai," terangnya.

Ia menguraikan, sesuai dengan aturan, jika Didik mengikuti kampanye saat hari kerja, maka ia harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Namun ketika hari kerja dan tidak ada cuti itu jelas melanggar.

"Sudah kami imbau, sesuai ketentuan harus cuti. Kecuali hari libur atau bukan hari kerja," tukasnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Wanti-Wanti ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved