Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Penahanan Kiai yang Diduga Hamili Santriwati di Trenggalek, Polisi Tak Perlu Lakukan Tes DNA

Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan ditahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu S juga terancam dijerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.

"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).

Dalam kesempatan itu Abidin menerangkan untuk sementara waktu penyidik tidak akan melakukan tes DNA kepada tersangka.

Baca juga: Keluar dari Rumah Sakit, Polisi Jebloskan Kiai di Trenggalek yang Hamili Santriwati ke Tahanan

"Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA," jelas Abidin.

Terlebih lagi perlakuan bejat kiai tersebut juga dilakukan tidak hanya satu kali.

Baca juga: Deretan Kasus Memilukan di Pondok Pesantren di Indonesia, Santri Disiram Air Cabai hingga Pelecehan

Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023. 

Baca juga: Kiai di Trenggalek Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa

"Sampai saat ini saksi yang sudah memberikan keterangan sebanyak 9 orang, akan kita perdalam lagi sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved