Berita Gresik
Akhir Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun-Gresik, divonis hukuman penjara selama 12 Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, divonis hukuman penjara selama 12 Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho mengatakan, terdakwa Asrofin terbukti bersalah terlibat pencurian dengan kekerasan.
Korban Wardatun Thoyyibah agen BRILink, yang masih tetangga sendiri meninggal dunia dengan luka 3 tusukan di anggota tubuhnya.
Menurut Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho, terdakwa Asrofin terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Kini Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara
Sehingga, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
“Menghukum terdakwa Asrofin dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Adhi, Jumat (4/10/2024).
Atas putusan tersebut, barang bukti yang harus dimusnahkan berupa sebuah buah handphone milik terdakwa Asrofin.
Baca juga: Suami eks Agen Bank yang Dirampok Secara Sadis di Gresik, Kutip Ayat Al Quran Diposting di Facebook
Sementara barang bukti lain, berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah.
Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Asrofin yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Bakum), Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Sehingga, Jaksa A.A Ngurah Wirajaya juga ikut menyatakan pikir-pikir.
"Masih ada waktu untuk pikir-pikir, untuk diskusi bersama keluarga terdakwa," kata Fajar, tim Pos Bakum.
Baca juga: Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Ketakutan hingga Ditemukan Tewas di Ladang
Diketahui, putusan tersebut dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
Jaksa menuntut terdakwa Asrofin dihukum penjara selama 14 Tahun.
pembunuhan agen bank di Gresik
kasus pencurian dengan kekerasan
Pengadilan Negeri Gresik
Berita Gresik terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.