Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Akhir Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun-Gresik, divonis hukuman penjara selama 12 Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
DITAHAN – Terdakwa Asrofin kembali ditahan setelah menjalani sidang putusan atas kasus pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (3/10/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, divonis hukuman penjara selama 12 Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho mengatakan, terdakwa Asrofin terbukti bersalah terlibat pencurian dengan kekerasan.

Korban Wardatun Thoyyibah agen BRILink, yang masih tetangga sendiri meninggal dunia dengan luka 3 tusukan di anggota tubuhnya.

Menurut Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho, terdakwa Asrofin terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Kini Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara

Sehingga, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

“Menghukum terdakwa Asrofin dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Adhi, Jumat (4/10/2024).

Atas putusan tersebut, barang bukti yang harus dimusnahkan berupa sebuah buah handphone milik terdakwa Asrofin.

Baca juga: Suami eks Agen Bank yang Dirampok Secara Sadis di Gresik, Kutip Ayat Al Quran Diposting di Facebook

Sementara barang bukti lain, berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah. 

Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.

Atas putusan tersebut,  terdakwa Asrofin yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Bakum), Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Sehingga, Jaksa  A.A Ngurah Wirajaya juga ikut menyatakan pikir-pikir. 

"Masih ada waktu untuk pikir-pikir, untuk diskusi bersama keluarga terdakwa," kata Fajar, tim Pos Bakum.

Baca juga: Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Ketakutan hingga Ditemukan Tewas di Ladang

Diketahui, putusan tersebut dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.

Jaksa menuntut terdakwa Asrofin dihukum penjara selama 14 Tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved