Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Pjs Bupati Jember Instruksikan Penurunan Alat Peraga Kampanye di Fasilitas Pemerintah

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat perintahkan jajarannya menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang ada di fasilitas

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Diskominfo Jember
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat saat pimpin apel 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat perintahkan jajarannya menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang ada di fasilitas pemerintah.

Perintah itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1468/35.9.314/2024 tentang imbauan penurunan alat peraga sosialisasi yang ditandatangani Pjs Bupati Imam Hidayat pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, hal itu untuk menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Nomor: 374/PM.00.02/K.Jl-07/09/2024, yang dikirim pada 25 September 2024 silam.

"Menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Jember serta memperhatikan saat ini sudah dimulai tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024," ujarnya dalam surat tersebut yang ditulis media ini, Sabtu (5/10/2024).

Imam meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember termasuk Kepala Desa/Kelurahan. Menjaga netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Paslon Pilkada Jember, Hendy-Gus Firjaun Nol Rupiah, Gus Fawait-Djoko Rp1 Juta

"Tidak menggunakan baliho, spanduk, atau bentuk lainnya yang memuat gambar/foto Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu pada setiap kegiatan," ulasnya.

Lebih lanjut, Imam perintahkan seluruh ASN di organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember segera menurunkan alat peraga sosialisasi program bergambar Paslon Pilkada 2024.

"Mulai baliho, spanduk atau bentuk promosi visual lainnya yang dipasang oleh jajaran pemerintah dan menampilkan gambar dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah di Kabupaten Jember," ulasnya.

Baca juga: Alasan Gus Fawait-Djoko Sengaja Tak Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jember 2024

Perintah itu juga berlaku untuk seluruh camat. Kata Imam, semua alat peraga sosialisasi bergambar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 2024 di fasilitas milik Pemkab Jember harus ditertibkan.

"Menertibkan keberadaan baliho, spanduk atau bentuk lainnya yang dipasang oleh jajaran Pemerintah dan menampilkan gambar dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu yang dipasang di luar ruang kantor dan fasilitas umum lainnya di wilayah masing-masing," pintanya 

"Dalam pelaksanaan penertiban dimaksud. Supaya Camat berkoordinasi dengan Muspika, Panwas Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa di wilayah masing- masing," imbuhnya

Baca juga: Hasil Nomor Urut Pilkada Jember 2024: Hendy-Gus Firjaun 1 dan Gus Fawait-Djoko 2

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved