Daftar 42 Uang Rupiah yang Sudah Tak Berlaku, ada Uang Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit

Daftar uang Rupiah yang sudah tak berlaku, uang yang sudah tak berlaku perlu ditukarkan ke bank. Hal itu diumumkan oleh Bank Indonesia (BI).

Editor: Torik Aqua
Bank Indonesia
Uang logam Rp 1.000 TE 1993 gambar kelapa sawit - Simak daftar 42 uang Rupiah yang sudah tak laku lagi 

TRIBUNJATIM.COM - Simak daftar uang Rupiah yang sudah tak berlaku lagi.

Uang yang sudah tak berlaku perlu ditukarkan ke bank.

Hal itu diumumkan oleh Bank Indonesia (BI).

Terdapat uang kertas dan juga logam beragam nominal yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca juga: Pengemudi Mobil Pungut Uang Rp 3 Juta Milik Pegawai Minimarket yang Jatuh di Jalan, Pemilik: Setoran

Pencabutan atau penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan BI dan disiarkan melalui situs resmi atau media informasi lain, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Daftar uang rupiah tidak berlaku

Dilansir dari laman resmi BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang tidak berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.

Penukaran dengan mengunjungi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah lewat jangka waktu 10 tahun, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.

Berikut daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran beserta batas penukarannya:

Uang rupiah kertas yang dicabut

Total ada 13 uang kertas yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia, sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku, mencakup:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995

2. Rp 5.000 TE 1980

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved