Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Baharudin Murka Rebutan Tanah Batas Kebun dengan Tetangga, Buat Suami Istri Masuk Rumah Sakit

Mbah Baharudin harus mendekam di penjara usai rebutan batas tanah kebun dengan tetangganya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polisi
Mbah Baharudin Murka Rebutan Tanah Batas Kebun dengan Tetangga, Buat Suami Istri Masuk Rumah Sakit 

TRIBUNJATIM.COM - Mbah Baharudin harus mendekam di penjara usai rebutan batas tanah kebun dengan tetangganya.

Kakek berusia 60 tahun itu membuat pasangan suami istri masuk rumah sakit.

Mbah Baharudin alias Don menganiaya suami istri itu dengan menggunakan sajam hingga kritis.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Melansir dari Kompas.com, korban diketahui bernama Abu Seman (48) dan Asma Wangi (46).

Mereka harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka bacok di punggung dan kepala usai dianiaya Don.

Sementara itu, Don kini ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Semula, Don hendak menjual tanah kebunnya yang berada RT 05, Kelurahan Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau kepada seseorang bernama Wahab.

Saat hendak mengecek lokasi dengan calon pembeli, Don dan Abu terlibat cekcok mulut akibat tapal batas tanah yang dimilikinya dengan korban.

Baca juga: Rebutan Tanah Berujung Lapor Polisi, Kakak di Pasuruan Sebut Hanya Pinjamkan, Adik Ngaku Warisan

Ketika keributan berlangsung, Don mengira korban hendak mengeluarkan pisau.

Sehingga, ia pun lebih dulu menyerang korban dengan sajam hingga tersungkur di lokasi.

Kurang puas, istri korban yang ada di sana juga ikut menjadi sasaran.

"Menurut keterangan pelaku, melihat gerak-gerik korban seakan mengeluarkan pisau untuk menusuk. Lalu pelaku secara spontan menarik dan mengeluarkan parang yang dibawa di pinggang dan langsung melakukan pembacokan ke dua korban," kata Kapolsek, Minggu (6/10/2024).

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai pelaku.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sementara pelaku saat itu diminta warga untuk menjauh agar keributan tidak semakin memanas.

Baca juga: Ibu Aniaya Anak Sambil Video Call Suami yang Merantau, Pelaku Marah dan Korban Teriak: Bapak Tolong

Polisi yang mendapatkan laporan, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Di sana petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, korban merasa batas tanahnya diambil sehingga terjadi keributan," ujar Sutrisna.

Atas perbuatannya, Don terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun."

Barang bukti senjata tajam yang digunakan saat ini sudah disita oleh penyidik," ungkap Sutrisna.

Sementara itu dalam kasus sebelumnya, seorang ketua RT di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial AT (43) membacok dua orang tetangganya yang merupakan seorang bapak dan anak.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah kebun milik kedua pihak.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, pelaku membacok Advis Sang Saka (17) dan ayahnya Deni Panjalu (46) setelah terjadi cekcok masalah batas tanah milik kedua pihak.

“Awalnya korban DS dan anaknya, AS, diduga menebang sejumlah pohon yang ditanam oleh pelaku. Korban mengklaim pohon itu ditanam di kebun milik korban,” ujar Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (19/7/2024).

“Kebun milik pelaku dan korban ini berhimpitan, kebun yang didapatkan dari redistribusi tanah perkebunan di Soso beberapa tahun lalu. Mungkin batas-batasnya masih menjadi perselisihan,” tambahnya.

Baca juga: Viral Mahasiswa UTM Bangkalan Aniaya Pacar, Pihak Pelaku Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Menurut Heri, dugaan tindak penganiayaan itu berawal dari pelaku AT yang mendapatkan laporan adanya penebangan tanaman keras seperti mahoni, sengon, dan waru miliknya oleh pelaku.

Pelaku bergegas ke lokasi sehingga terjadi cekcok dengan korban, Deni dan Advis.

Menurut Heri, dugaan tindak penganiayaan itu berawal dari pelaku AT yang mendapatkan laporan adanya penebangan tanaman keras seperti mahoni, sengon, dan waru miliknya oleh pelaku.

Pelaku bergegas ke lokasi sehingga terjadi cekcok dengan korban, Deni dan Advis.

Di tengah pertengkaran mulut itu, lanjutnya, tiba-tiba Advis memukul dengan kepalan tangan ke pelipis pelaku AT.

“Begitu menerima pukulan, pelaku mengambil celurit milik seorang petani yang ada di lokasi dan mengayunkannya ke arah Advis sehingga mengenai leher belakang Advis,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Heri, pelaku dan Deni terlibat perkelahian hingga Deni pun mengalami luka akibat terkena ujung celurit di bagian wajah.

Warga petani yang ada di sekitar lokasi, ujarnya, berhasil melerai perkelahian dan segera melarikan kedua korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Menurut Heri, korban Advis menderita luka robek sekitar 10 sentimeter di leher belakangnya sedangkan Deni hanya mengalami luka kecil di bagian wajah. “Lalu pelaku dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polsek Gandusari,” tuturnya. Heri menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian sementara belum dilakukan penahanan terhadap AT.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved