Berita Entertainment
Nasib Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tidak Diakui Pemerintah, Kampus UIPM Ternyata Tak Memiliki Izin
Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin.
TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad kini harus menerima kenyataan bahwa gelar Doktor Honoris Causa yang diterimanya tidak diakui.
Hal ini dikarenakan kampus UIPM Thailand tidak mempunya izin.
Pemerintah tak mengakui gelar doktor kehormatan atau Honoris Causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM.
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Cara Cek Status Izin Perguruan Tinggi, Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad UIPM Tak Berizin
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Ada pun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Baca juga: UIPM Tak Berizin, Bagaimana Nasib Gelar Doktor HC Raffi Ahmad? Kemendikbud Bakal Siap Beri Sanksi
Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
TribunJatim.com
Raffi Ahmad
Nagita Slavina
Tribun Jatim
Doktor Honoris Causa
UIPM Thailand
TribunEvergreen
RANS Entertaiment
berita artis
jatim.tribunnews.com
| Lisa Mariana Rujuk dengan Suami, Dinar Candy Kuak Status Hubungan dengan Andri Aan, Dapat Rp170 Juta |
|
|---|
| Alasan Vidi Aldiano Merasa Insecure Kembali ke Medsos, Ungkap Kondisi Kesehatannya: Bisa Bisa Bisa |
|
|---|
| Ruben Onsu Klaim Bayar Nafkah Bulanan Rp 200 Juta, Sarwendah Kini Membantah, Jelaskan Sistem |
|
|---|
| Besaran Nafkah Setelah Cerai Ruben Onsu Beri Rp 240 Juta Sebulan, Sarwendah Pakai Sistem Reimburse |
|
|---|
| Reaksi Eks Istri Fahmi Bo saat Diajak Rujuk, Anak-anak Sebut 1 Syarat, Bakal Gelar Ijab Kabul Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemerintah-tak-mengakui-gelar-doktor-kehormatan-atau-Honoris-Causa-Raffi.jpg)