Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Alasan Prabowo Subianto Masih Belum Umumkan Susunan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Alasan Prabowo Subianto hingga kini masih belum mengumumkan kabinetnya diungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

Editor: Torik Aqua
Instagram
Presiden tepilih, Prabowo Subianto masih belum mengumumkan susunan menteri kabinetnya 

Hal senada juga sudah disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dia menyebut Prabowo kemungkinan akan mengumumkan jajaran menteri pada 20 Oktober.

"Saya pikir iya ya, mestinya seperti itu, karena semaksimal mungkin tidak ada vakum, mungkin seperti itu tekniknya," kata Moeldoko seusai acara Peluncuran Technical Cooperation Program Regenerasi Petani, di Kantor Staf Presiden, Rabu (2/10/2024).

Prabowo Subianto sebelumnya dikabarkan masih sibuk mengutak-atik sejumlah nama menteri di kabinetnya kelak.

Sejumlah nama hingga saat ini masih dinamis dan tentatif.

Hal itu disampaikan oleh ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Bakal Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden

Terutama nama-nama menteri dari partai politik. Prabowo Subianto juga masih mempertimbahkan apakah nama menteri dari Partai Politik jumlahnya lebih kecil daripada menteri dari kalangan profesional. 

Meski begitu kata Dasco, dipastikan H-5 sebelum pelantikan Presiden, nama-nama menteri yang dipilih sudah final. 

“Masih ada yang masuk dan ditarik, sehingga final kabinet masih agak lambat tapi kami punya target h-5 sudah selesai,” ucap Dasco seperti dimuat facebook Tribunnews.com Senin (30/9/2024). 

Sementara itu untuk susunan pimpinan DPR nantinya masih akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini. 

Dasco menegaskan, tidak ada perubahan apapun terkait dengan UU MD3. 

Sehingga setiap partai politik pemenang pemilu 1, 2, 3, 4, 5 berhak mengajukan nama-nama untuk pimpinan DPR RI.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Presiden terpilih, Prabowo Subianto akan bentuk Kementerian Penerimaan Negara 

Kementerian itu kabarnya akan dibentuk di masa pemerintahannya.

Alasan kementerian itu dibentuk juga diungkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved