Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Maling Diberi Kerja oleh Korban, Ternyata Terpaksa Beraksi Imbas PHK, Ditinggal Istri dan Anak

Maling di Kalimantan Barat mendapatkan restorative justice dari korbannya karena terpaksa mencuri usai di-PHK hingga ditinggalkan istri dan anak.

Editor: Olga Mardianita
tribunsumsel.com
Maling di Kalimantan Barat diberi pekerjaan oleh korbannya sendiri. 

TRIBUNJATIM.COM - Maling di Kalimantan Barat ini diberikan kesempatan kedua oleh korbannya.

Tak hanya dibebaskan dengan restorative justice, dia bahkan diberi pekerjaan oleh korbannya.

Usut punya usut, dia menjadi korban pengakhiran hubungan kerja  atau PHK.

Tak hanya itu, dia juga ditinggal istri dan anaknya belum lama ini.

Seperti apa kisahnya?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Maling Dompet Emak-emak di Patemon Surabaya yang Dihajar Warga, Pernah 3 Kali Dipenjara

Pencuri yang bernama Herman alias Adek kemudian dibebaskan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Dilansir dari TribunSanggau.com, Senin (7/10/2024), kasus ini bermula saat Herman melakukan pencurian di toko pakaian milik Peri Ermansyah pada Minggu, 4 Agustus 2024 silam sekitar pukul 14.00 WIB.

Toko korban berada di Pasar Kembayaran Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Herman mencuri 13 helai pakaian dan telah menjualnya sebanyak 10 potong.

Dari situ ia meraih uang Rp250.000 ribu.

Sedangkan korban menderita kerugian mencapai Rp 2,5 juta.

Tidak lama, Herman berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama membeberkan alasan tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan sehari hari termasuk agar bisa makan.

Ia melalukan itu karena kehilangan pekerjaan PHK.

Baca juga: Maling Helm Berkeliaran di Kota Malang, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cafe, Korban Sengaja Viralkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved