Pilkada Jombang 2024

Masa Kampanye Sudah Berjalan, 2 Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jombang Desak KPU Segera Pasang APK

Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang belum terpasang saat masa kampanye

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Halaman depan Kantor KPU Jombang dipenuhi masyarakat saat agenda simulasi pencoblosan Pemilu 2024, dalam artikel berjudul 'Masa Kampanye Sudah Berjalan, 2 Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jombang Desak KPU Segera Pasang APK' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang belum terpasang saat masa kampanye sudah berjalan di pekan kedua. 

Hal tersebut memantik kedua tim pemenangan Paslon Pilkada Jombang 2024, yakni Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi -KH Salmanudin Yazid angkat bicara. Kedua tim pemenangan ini merespon perihal belum adanya APK yang difasilitasi oleh pihak KPU. 

Terlebih, masa kampanye sudah berjalan di pekan kedua. M. Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot, selaku Ketua tim pemenangan Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah, berharap APK yang memang difasilitasi oleh KPU bisa segera terpasang. 

"Kami berharap mohon segera diselesaikan. Tidak ada salahnya untuk segera ditindaklanjuti karena anggaran sudah ada," ucap Gus Sentot saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (10/10/2024). 

APK yang memang difasilitasi oleh KPU ini disebut Gus Sentot sudah ditunggu oleh masyarakat. Terlebih, masa kampanye terus berjalan dan waktunya hanya 60 hari sejak dimulai pada tanggal 25 September 2024 bulan lalu. 

"Semoga saja memang tidak ada halangan untuk merealisasikan hal ini. Mungkin jika memang belum terpasang dalam beberapa hari ini, kita coba tabayun ke KPU," ujar pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang ini. 

Baca juga: Ini Penyebab APK Paslon Pilkada Jombang 2024 yang Difasilitasi KPU Belum Terpasang

Sementara itu, senada dengan tim pemenangan nomor urut 1, tim pemenangan Warsubi-KH Salmanudin Yazid juga ikut berkomentar. Melalui juru bicaranya, Subaidi Muchtar mengatakan pihak KPU harus merencanakan dengan matang. 

Apalagi, saat ini masa kampanye terus berjalan dan menyisakan 48 hari lagi. "Melihat masa kampanye sudah berjalan, tinggal kurang lebih 48 hari, tapi belum terpasang. Saya kira semuanya sudah harus selesai, anggaran juga sudah ada. Ini memang sifatnya teknis ya, jadi KPU memang harus merencanakan ini dengan sangat matang," ujarnya. 

Ia juga ingin dalam minggu ini APK yang difasilitasi oleh KPU sudah terpasang. Karena memang itu kewajiban dari KPU untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. 

"Dalam minggu ini saya rasa semua harus terpasang. Karena memang sebuah kewajiban, jika dalam minggu ini memang belum terpasang, kami akan berkirim surat ke KPU," kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syura DPC PKB Jombang itu. 

Diberitakan sebelumnya, masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang sudah berjalan di pekan kedua. Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terpasang. 

Sejak dimulainya masa kampanye Paslon Pilkada Jombang tanggal 25 September 2024 bulan lalu, terpantau belum ada APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU setempat terpasang. Padahal masa kampanye Paslon sudah berjalan di pekan kedua. 

Baca juga: Camat Ngumpet di Kolong Meja karena Bawa APK Pilkada Punya Kekayaan Rp2,6 Miliar, Bawaslu Bertindak

Masa kampanye Paslon peserta Pilkada Jombang 2024 akan berjalan 60 hari dari tanggal dimulai dan akan berakhir di tanggal 23 November 2024 bulan depan. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved