Pilkada Jombang 2024
Ini Penyebab APK Paslon Pilkada Jombang 2024 yang Difasilitasi KPU Belum Terpasang
Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang sudah berjalan di pekan kedua
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang sudah berjalan di pekan kedua. Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terpasang.
Sejak dimulainya masa kampanye Paslon Pilkada Jombang tanggal 25 September 2024 bulan lalu, terpantau belum ada APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU setempat terpasang. Padahal masa kampanye Paslon sudah berjalan di pekan kedua.
Masa kampanye Paslon peserta Pilkada Jombang 2024 akan berjalan 60 hari dari tanggal dimulai dan akan berakhir di tanggal 23 November 2024 bulan depan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye.
Diantaranya berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Iklan Kampanye pada media cetak, media massa elektronik, internet dan Debat Pasangan Calon, yang dapat didanai oleh APBN.
Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tantang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Pada tahun anggaran 2018, KPU mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi metode pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan didistribusikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.
Baca juga: KPU Jombang: Paslon Boleh Kampanye Lewat Medsos, Tapi Dibatasi Hanya 20 Akun
Di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang, APK Paslon Peserta Pilkada Jombang sudah bertebaran. Namun, belum terlihat APK khusus yang memang difasilitasi oleh KPU Jombang.
Coba mengkonfirmasi hal tersebut, melalui Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini, membenarkan jika ada keterlambatan KPU perihal APK yang difasilitasi pihaknya.
"Untuk saat ini, masih tahap menentukan proses yang akan mencetak,' ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (9/10/2024).
Ia melanjutkan, proses pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Jombang akan dilakukan oleh pihak ke-3, yakni melalui vendor. Hal itu mencakup mulai dari pemasangan, pemeliharaan, sampai pembersihan di hari tenang.
"Karena ini merupakan jenis kegiatan baru, nanti langsung dari vendornya. Jika dulu hanya mencetak, mungkin relatif cepat. Karena saat ini untuk memasang, memelihara sampai membersihkan, tentu butuh perhitungan lebih jauh," ujarnya.
Ia melanjutkan, nantinya masing-masing Paslon akan mendapatkan 2 buah spanduk di setiap desa, kemudian 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 baliho untuk masing-masing Paslon.
Baca juga: Bawaslu Jombang Mulai Petakan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Ia melanjutkan, perihal urusan anggaran, ia menyerahkan kepada pihak sekretariat KPU Jombang. "Perihal anggaran untuk APK, silahkan bisa konfirmasi ke sekretariat," imbuhnya.
| Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
|
|---|
| Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
|
|---|
| Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
|
|---|
| Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-Kantor-KPU-Jombang-ilustrasi-kpu-jombang.jpg)