Pilkada Tulungagung 2024
Bawaslu Tulungagung Beberkan Hasil Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun dari dua laporan itu semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye.
Penyebabnya pihak pelapor tidak bisa memenuhi data laporannya setelah diberi waktu 1x24 jam.
Laporan pertama adalah bantuan tandon terpal untuk Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diklaim bantuan pasangan calon (Paslon).
Sedangkan laporan kedua terkait beredarnya video sejumlah perangkat desa yang membawa nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyatakan dukungan ke Paslon Tertentu.
“Dua-duanya kami nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para pelapor juga sudah kami beritahu,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Pungki menambahkan, pelapor sudah diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi laporannya.
Data yang diperlukan misalnya, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian.
Karena itu Bawaslu menggelar rapat pleno dan memutuskan dua laporan itu sama-sama tidak diregister.
Baca juga: Soal Video PPDI Beri Dukungan ke Paslon, Bawaslu Tulungagung Minta Pelapor Lengkapi Laporan
“Kedua laporan itu sama-sama tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formal. Kami juga sudah umumkan kedua laporan tidak diregister,” tegasnya.
Masih menurut Pungki, sebelum ada laporan sebenarnya Bawaslu sudah melakukan pendalaman.
Dua peristiwa yang dilaporkan itu dipastikan terjadi sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Pilkada.
Terkait sejumlah orang yang mengaku dari perangkat desa yang bergabung di PPDI juga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Desa.
“Berbeda kondisinya jika sudah ada penetapan Paslon, kita bisa menggunakan undang-undang lain. Penetapan Paslon dilakukan pada 22 September,” ucap Pungki.
Selain dua laporan itu, Bawaslu Tulungagung telah 4 kali membatalkan kampanye tim Paslon.
Bawaslu Tulungagung
Pilkada Tulungagung 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kabupaten Tulungagung
Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Ajak Kukuhkan Persatuan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.