Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Beberkan Hasil Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun dari dua laporan itu semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye.

Penyebabnya pihak pelapor tidak bisa memenuhi data laporannya setelah diberi waktu 1x24 jam.

Laporan pertama adalah bantuan tandon terpal untuk Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diklaim bantuan pasangan calon (Paslon).

Sedangkan laporan kedua terkait beredarnya video sejumlah perangkat desa yang membawa nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyatakan dukungan ke Paslon Tertentu.

“Dua-duanya kami nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para pelapor juga sudah kami beritahu,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki menambahkan, pelapor sudah diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi laporannya.

Data yang diperlukan misalnya, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian.

Karena itu Bawaslu menggelar rapat pleno dan memutuskan dua laporan itu sama-sama tidak diregister.

Baca juga: Soal Video PPDI Beri Dukungan ke Paslon, Bawaslu Tulungagung Minta Pelapor Lengkapi Laporan

“Kedua laporan itu sama-sama tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formal. Kami juga sudah umumkan kedua laporan tidak diregister,” tegasnya.

Masih menurut Pungki, sebelum ada laporan sebenarnya Bawaslu sudah melakukan pendalaman.

Dua peristiwa yang dilaporkan itu dipastikan terjadi sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Pilkada.

Terkait sejumlah orang yang mengaku dari perangkat desa yang bergabung di PPDI juga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Desa.

“Berbeda kondisinya jika sudah ada penetapan Paslon, kita bisa menggunakan undang-undang lain. Penetapan Paslon dilakukan pada 22 September,” ucap Pungki.

Selain dua laporan itu, Bawaslu Tulungagung telah 4 kali membatalkan kampanye tim Paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved