Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Beberkan Hasil Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun dari dua laporan itu semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye.

Penyebabnya pihak pelapor tidak bisa memenuhi data laporannya setelah diberi waktu 1x24 jam.

Laporan pertama adalah bantuan tandon terpal untuk Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diklaim bantuan pasangan calon (Paslon).

Sedangkan laporan kedua terkait beredarnya video sejumlah perangkat desa yang membawa nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyatakan dukungan ke Paslon Tertentu.

“Dua-duanya kami nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para pelapor juga sudah kami beritahu,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki menambahkan, pelapor sudah diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi laporannya.

Data yang diperlukan misalnya, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian.

Karena itu Bawaslu menggelar rapat pleno dan memutuskan dua laporan itu sama-sama tidak diregister.

Baca juga: Soal Video PPDI Beri Dukungan ke Paslon, Bawaslu Tulungagung Minta Pelapor Lengkapi Laporan

“Kedua laporan itu sama-sama tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formal. Kami juga sudah umumkan kedua laporan tidak diregister,” tegasnya.

Masih menurut Pungki, sebelum ada laporan sebenarnya Bawaslu sudah melakukan pendalaman.

Dua peristiwa yang dilaporkan itu dipastikan terjadi sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Pilkada.

Terkait sejumlah orang yang mengaku dari perangkat desa yang bergabung di PPDI juga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Desa.

“Berbeda kondisinya jika sudah ada penetapan Paslon, kita bisa menggunakan undang-undang lain. Penetapan Paslon dilakukan pada 22 September,” ucap Pungki.

Selain dua laporan itu, Bawaslu Tulungagung telah 4 kali membatalkan kampanye tim Paslon.

Bermula dari temuan di lapangan, ada kegiatan kampanye yang dilakukan tim Paslon tertentu.

Baca juga: Buntut Penggunaan Logo Pemkab dan PDIP di Baliho Paslon, Bawaslu Tulungagung Perintahkan Ditutup Cat

Namun setelah dicek ke Kepolisian, kampanye itu belum mengajukan pemberitahuan resmi.

“Kami curiganya tidak ada tembusan ke Bawaslu, lalu kami cek ke kepolisian ternyata memang tidak ada pemberitahuan resmi,” papar Pungki.

Tim kampanye Paslon sudah menyiapkan lokasi untuk kampanye.

Namun karena belum ada pemberitahuan, Bawaslu mencegah sebelum kampanye dilakukan.

Sejauh ini belum ada kampanye yang dibubarkan karena belum mengajukan pemberitahuan.

“Belum sampai dimulai sudah kami cegah. Kalau membubarkan kampanye yang punya kewenangan adalah polisi,” pungkas Pungki.

Sebelumnya sebuah video berdurasi 9 detik berisi personel PPDI Tulungagung bersama pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin beredar luas.

Mereka menyerukan dukungan kepada pasangan dengan akronim Gabah ini.

Baca juga: Kades di Jember Bubarkan Senam Relawan Cabup, Tegaskan Pentingnya Permohonan Izin

“PPDI Siap Memenangkan Gabah, Yes!” seru mereka dalam video itu.

Video ini yang menjadi dasar laporan sebelum dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Sedangkan bantuan terpal tandon air berasal dari BPBD Kabupaten Tulungagung untuk warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung yang mengalami kekeringan.

Namun bantuan itu disalurkan dengan latar belakang gambar pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Dari foto yang beredar muncul kesan jika bantuan itu berasal dari pasangan  Mardinoto

BPBD Tulungagung telah memberi penjelasan, bantuan itu diberikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Sedangkan penyalurannya ke masyarakat dilakukan oleh Pemdes tanpa melibatkan BPBD.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved