Berita Viral
Ditolak Isi Solar di SPBU, Mobil Ambulans sampai Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Ungkap Penyebab
Pertamina buka suara soal video viral mobil ambulans tak boleh isi solar di SPBU.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Unggahan video yang memperlihatkan mobil ambulans tak boleh isi solar viral di media sosial.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu akun di Instagram.
Diketahui terjadi di sebuah SPBU Kota Semarang, Jawa Tengah.
Lokasinya ada di di SPBU 41.501.28 Jl Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam captionnya.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, pun buka suara soal video viral tersebut.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Brasto menambahkan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan alias nomor polisi sudah mati.
"Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati," katanya lagi.
"Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan Pertamina, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terang Brasto.
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
"Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU, untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi," katanya.
Baca juga: Pengemudi Mobil Kesal Isi Bensin Rp150 Ribu Cuma Diisi Petugas SPBU Rp100 Ribu, Videonya Viral
Brasto mengatakan jika mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Akhir Kasus Siswa SMA Aniaya Wakil Kepsek di Depan Ayah Polisi, Kini Karir Si Polisi Sedang Disoroti |
![]() |
---|
Akhir Polemik Pencopotan Kepsek Diduga Tegur Anak Wali Kota, Arlan Beri Hadiah Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Alasan Dede Sunandar Ratapi Nasib Kepergok Selingkuh dengan LC, Perlakuan Istri di Rumah Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.