Berita Viral
Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan
Seorang kepala desa berulah hingga membuat desa merugi dan uang rakyat sebanyak Rp 240 juta hilang tanpa alasan jelas.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Tanah kas desa digunakan oleh seorang kades untuk menilap dengan modus sewa
- Hak rakyatnya sebesar Rp 240 juta habis untuk dipakai sendiri
- Kades satu ini mencantumkan nama dan rekening pribadinya untuk menampung uang sewa
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa tega menilap dana rakyat hingga Rp 240 juta karena kepuasan dan kepentingan pribadi.
Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) menilap dana dan hak rakyatnya.
Kades tersebut akhirnya resmi ditahan polisi usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tanah kas desa.
Serugi apa desanya?
Kades Dipo alias Ngadiyanto diketahui menyewakan tanah kas desa seluas 3.500 meter persegi dan mengambil seluruh uang sewa sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan pribadi selama dua periode masa jabatannya.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut pertama kali masuk pada 4 Maret 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Ngadiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan ditahan pada 10 November 2025.
“Benar, tersangka melakukan korupsi uang sewa tanah kas desa Purworejo selama dua periode menjabat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Guru Muis Pasrah Dipecat Jelang Pensiun setelah Dituduh Pungli, Sosok Ngaku Aktivis Datangi Rumahnya
Modus dan Perusahaan Penyewa
Polisi mengungkap, Ngadiyanto menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yakni PT Jaya Sempurna Sakti pada 2016–2018 dan PT Aries Putra Beton pada 2017–2020, dengan total uang sewa Rp 240 juta.
Namun, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi tersangka.
“Benar ada tanah kas desa yang disewa oleh dua perusahaan itu. Semua hasil sewa dimasukkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Ardi.
Baca juga: Sosok Imran Nahumarury sang Pelatih Baru Persela Lamongan, Mantan Gelandang Timnas Indonesia
Selain itu, keputusan penyewaan lahan dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” jelas Ardi.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan dua saksi ahli.
Barang bukti yang disita berupa empat dokumen penyitaan berisi bukti transaksi penyewaan lahan kas desa.
tanah kas desa
Sewakan tanah desa
Kepala Desa (Kades) Purworejo
Kabupaten Sragen
Kasatreskrim Polres Sragen
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
| Guru Muis Pasrah Dipecat Jelang Pensiun setelah Dituduh Pungli, Sosok Ngaku Aktivis Datangi Rumahnya |
|
|---|
| Sisi Kehidupan Lain Terduga Pelaku Ledakan Masjid SMAN 72, Ekstremisme Tapi Tak Terafiliasi Teroris |
|
|---|
| Yayuk Terpaksa Utang Rp 15 Juta untuk Obati Anaknya yang Kena Peluru Nyasar, Kini Dirawat Seadanya |
|
|---|
| Akun Medsosnya Diserbu Petugas MBG yang Belum Digaji, BGN Sambat Administrasi: Besar |
|
|---|
| Sosok Aiptu Dulyani Tolak Disogok Rp 100 Ribu saat Tilang Pengemudi Mobil Mewah karena Pajak Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DAna-desa-ditilap-inilah-sosok-kadesnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.