Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Seorang kepala desa berulah hingga membuat desa merugi dan uang rakyat sebanyak Rp 240 juta hilang tanpa alasan jelas.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Romensy Augustino
TILAP DANA DESA - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) saat digiring polisi di Mapolres Sragen, (11/10/2025). Kades kini ditahan setelah mendapat Rp 240 juta dari hasil kerjaan haram. 

Ringkasan Berita:
  • Tanah kas desa digunakan oleh seorang kades untuk menilap dengan modus sewa
  • Hak rakyatnya sebesar Rp 240 juta habis untuk dipakai sendiri
  • Kades satu ini mencantumkan nama dan rekening pribadinya untuk menampung uang sewa

 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa tega menilap dana rakyat hingga Rp 240 juta karena kepuasan dan kepentingan pribadi.

Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) menilap dana dan hak rakyatnya.

Kades tersebut akhirnya resmi ditahan polisi usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tanah kas desa.

Serugi apa desanya?

Kades Dipo alias Ngadiyanto diketahui menyewakan tanah kas desa seluas 3.500 meter persegi dan mengambil seluruh uang sewa sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan pribadi selama dua periode masa jabatannya.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut pertama kali masuk pada 4 Maret 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Ngadiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan ditahan pada 10 November 2025.

“Benar, tersangka melakukan korupsi uang sewa tanah kas desa Purworejo selama dua periode menjabat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Guru Muis Pasrah Dipecat Jelang Pensiun setelah Dituduh Pungli, Sosok Ngaku Aktivis Datangi Rumahnya

Modus dan Perusahaan Penyewa

Polisi mengungkap, Ngadiyanto menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yakni PT Jaya Sempurna Sakti pada 2016–2018 dan PT Aries Putra Beton pada 2017–2020, dengan total uang sewa Rp 240 juta.

Namun, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi tersangka.

“Benar ada tanah kas desa yang disewa oleh dua perusahaan itu. Semua hasil sewa dimasukkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Ardi.

Baca juga: Sosok Imran Nahumarury sang Pelatih Baru Persela Lamongan, Mantan Gelandang Timnas Indonesia

Selain itu, keputusan penyewaan lahan dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” jelas Ardi.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan dua saksi ahli.

Barang bukti yang disita berupa empat dokumen penyitaan berisi bukti transaksi penyewaan lahan kas desa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved