Berita Viral
Lansia Lemas Kehilangan Rp200 Juta usai Wajahnya Dijanjikan Kembali Muda, Penipu Untung Rp65 Miliar
Sejumlah lansia lemas ditipu pasutri yang janjikan wajah mereka bisa kembali muda. Penipu mereka adalah pasangan suami istri asal India.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah lansia lemas ditipu pasutri yang janjikan wajah mereka bisa kembali muda.
Pasangan suami istri atau pasutri itu bernama Rajev Kumar Dubey dan Rashmi Dubet.
Pasutri asal India ini kabur usai mendapat untung Rp 65 miliar.
Modus penipuan mereka pun terungkap.
Dikutip dari NDTV, Jumat (4/10/2024) via kompas.tv, Rajev Kumar Dubey dan Rashmi Dubey membuka pusat terapi, Revival World di Kanpur.
Polisi mengatakan keduanya mengklaim menggunakan mesin untuk mengubah manula berusia 60 tahun untuk menjadi 24 tahun kembali.
Mereka menjanjikan pelanggannya mereka bisa mengembalikan kemudaan orang tua lewat terapi oksigen dengan mesin tersebut.
Pasangan ini menipu orang tua di Kanpur dengan mengatakan mereka menua dengan cepat karena polusi udara.
Mereka pun mengatakan oksigen terapi akan membuat mereka menjadi lebih muda dalam hitungan bulan.
“Mereka menawarkan paket 6.000 rupee (Rp 1,1 juta) untuk 10 sesi, dan 90.000 rupee (1,8 juta) dengan sistem hadiah selama tiga tahun,” kata pejabat senior kepolisian, Anjali Vishvakarma.
Renu Singh, salah satu korban penipuan besar ini melaporkan keluhan kepada kepolisian.
Ia mengaku telah ditipu pasangan tersebut sebesar 10,75 lakh (Rp200 juta).
Renu Singh juga menuduh ratusan orang orang telah ditipu mencapai 35 crore rupee.
Berdasarkan keluhannya, polisi telah mendaftarkan kasus penipuan ini dan telah mengejar pasangan ini.
Bandara di India telah dibertahukan untuk menghalangi mereka naik ke pesawat.
Tetapi diduga pasangan ini telah melarikan diri ke luar negeri dengan uang korban.
Sementara itu di Indonesia, seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ada enam orang yang berhasil menipu KI hingga kehilangan Rp 587 juta.
Dua dari enam tersangka telah ditangkap polisi.
Mereka adalah RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, dilansir dari TribunJogja via TribunSolo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.
"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian.
Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Solo.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban. Agar korban segera menyerahkan modal awalnya," kata Ardi.
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia di dalam mobil.
Di dalam box tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh, padahal hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam box tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di tanggal 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada tanggal 9 September, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY, dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Pada 9 September 2024 pukul 04.30 WIB, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju pantai Samas, Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan Korban ditinggal, dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30 WIB, korban dan tersangka G berangkat menuju Samas, Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario. Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
lansia lemas ditipu pasutri
India
janjikan wajah mereka bisa kembali muda
penipuan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Perjuangan Kakak-Adik Anak Yatim Gantian Seragam & Sepatu Buat Sekolah, Ibunya Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Muncul 4 Kandidat Potensial Pengganti Erick Thohir Jika Lepas Jabatan Ketum PSSI, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.