Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

Residivis Pencabulan di Bondowoso Berulah Kembali, Modus Jadi Dukun Pengobatan Nodai Pasien Epilepsi

Residivis dukun cabul di Bondowoso kembali berulah. Pelaku berusia 39 tahun itu, bernama Supandi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Bondowoso
Pelaku dukun pencabulan saat dimintai keterangan oleh tim penyidik di Mapolres Bondowoso 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Residivis dukun cabul di Bondowoso kembali berulah. Pelaku berusia 39 tahun itu, bernama Supandi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Kali ini, pelaku yang pernah dipenjara sekitar 6 tahun dengan kasus yang sama itu, melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.

Informasi dihimpun, Supandi melakukan praktek pengobatan alternatif. Ia dikenal dengan panggilan Mbah Yusuf atau Bhindereh.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, pelaku ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada para pasiennya saat melakukan pengobatan.

"Sekarang pelaku sudah ada di sel tahanan Polres Bondowoso," ujarnya dikonfirmasi pada Jum'at (11/10/2024).

Menurutnya, Supandi pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2015. Karena itulah, pihaknya mengimbau jika ada yang pernah menjadi korban untuk bisa segera melapor. 

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp55 Juta Jadi Rp2 M, Dukun Gadungan di Malang Ajak Korban Ritual di Makam

Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun. Dengan disangkakan melanggar pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 tahun 2016.

"Karena pelaku merupakan residivis atas yang kasus sama, mungkin hakim ada keputusan lainnya," pungkasnya.

Kelakuan pelaku kali ini terungkap, setelah korban berani buka suara pada keluarga. Korban yang berobat karena menderita epilepsi itu selalu didampingi oleh ibunya.

Ketika proses pengobatan yang selalu dilakukan di kamar tertutup, pelaku menggunakan akal bulusnya. Caranya dengan selalu memasukkan jari-jarinya ke bagian terlarang korban

Baca juga: Nasib Putri Kerajaan usai Nikahi Dukun, Keluarga Akhirnya Luluh, Warga Tetap Sulit Merestui: Aneh

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved