Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 98 Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Jangan Sampai Terjebak Layanan Pinjaman Online Ilegal

Banyak pinjol di Indonesia yang tak mengantongi izin alias ilegal. Namun ada yang resmi alias legal yang kini jumlahnya 98 perusahaan.

Editor: Torik Aqua
Pexel via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak pinjaman online yang legal di Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Simak daftar layanan pinjaman online alias pinjol yang legal dan tercatat OJK.

Memang, banyak pinjol di Indonesia yang tak mengantongi izin alias ilegal.

Namun ada yang resmi alias legal yang kini jumlahnya 98 perusahaan.

Adapun, jumlah tersebut merupakan update per Oktober 2024.

Baca juga: Dulu Nomor Telepon Disebar untuk Kampanye, Kini Tina Toon Menyesal Nomornya Dipakai Pinjol

Dengan demikian, maka masyarakat diminta untuk berhati-hati dan mewaspadai pinjol yang yang tak masuk ke dalam daftar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, ​pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus.

Diketahui, ada yang meniru nama produk, hingga sosial media milik entitas berizin.

Dari penemuan pinjol ilegal tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal.

Hingga akhir Agustus 2024 kemarin, OJK belum mengumumkan kembali daftar nama pinjol ilegal yang ditertibkan.

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk berhati-hati atau waspada atas penawaran aktivitas di kanal-kanal media sosial.

Nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan bisa saja kembali muncul di masyarakat.

Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK per Oktober 2024:

 
1. Danamas (https://p2p.danamas.co.id)

2. investree (https://www.investree.id)

3. amartha (https://amartha.com)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved