Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Speedboat Cagub Malut Terbakar

Mekanisme Pergantian Calon di Pilkada Maluku Utara Terkait Cagub Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU

Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu.

Dok Netizen Taliabu
Speedboat milik Benny Laos terbakar di Pulau Taliabu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar duka Benny Laos meninggal dunia akibat speedboat miliknya terbakar.

Dengan adanya kabar duka tersebut, kemungkinan akan ada pergantian Calon di Pilkada Maluku Utara.

Lalu seperti apa mekanismenya?

Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang.

Adakah pergantian calon, bagaimana mekanismenya?

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

KPU, menurutnya, kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Baca juga: Deretan Fakta Speedboat Cagub Malut Terbakar Benny Laos di Pulau Taliabu, Agenda untuk Berkampanye

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved