Berita Jatim
Jatim Masuk Kategori Daerah Rawan Pilkada Serentak, Komisi Informasi Pusat Beri Atensi
Komisi Informasi (KI) Pusat memberi perhatian kepada Provinsi Jawa Timur dalam konteks Pilkada serentak 2024.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
"Kami ingin melihat sampai sejauh mana aturan, ukuran keterbukaan informasi yang diberikan disampaikan masyarakat," ungkapnya.
Terkait Pilkada, Donny mengungkapkan, ada empat jenis keterbukaan masyarakat yang bisa diakses masyarakat.
Baca juga: Pulau Madura Jadi Daerah Rawan saat Pemilu 2024, Ditambah Kota Pasuruan, Ribuan Personel Diterjunkan
Pertama, adalah Informasi yang diumumkan, informasi berkala mengenai misal profil calon, program dan kegiatan calon. Kedua, adalah informasi yang tak harus diumumkan namun tetap harus ada.
Misalnya, harta kekayaan calon kepala daerah. Tidak harus diumumkan namun apabila masyarakat meminta informasi itu maka harus ada.
Baca juga: Jelang Pilkades 2024 Serentak, Polres Malang Siapkan Pengamanan dan Petakan Daerah Rawan
Jenis yang ketiga adalah Informasi serta merta denga contoh soal ketertiban umum. Sedangkan yang keempat adalah Informasi dikecualikan atau ditutup, misalnya menyangkut data pribadi.
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.