Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jatim Masuk Kategori Daerah Rawan Pilkada Serentak, Komisi Informasi Pusat Beri Atensi

Komisi Informasi (KI) Pusat memberi perhatian kepada Provinsi Jawa Timur dalam konteks Pilkada serentak 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Diskusi publik pengawasan keterbukaan informasi publik pada Pilkada 2024 yang berlangsung di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Senin (14/10/2024). 

"Kami ingin melihat sampai sejauh mana aturan, ukuran keterbukaan informasi yang diberikan disampaikan masyarakat," ungkapnya. 

Terkait Pilkada, Donny mengungkapkan, ada empat jenis keterbukaan masyarakat yang bisa diakses masyarakat.

Baca juga: Pulau Madura Jadi Daerah Rawan saat Pemilu 2024, Ditambah Kota Pasuruan, Ribuan Personel Diterjunkan

Pertama, adalah Informasi yang diumumkan, informasi berkala mengenai misal profil calon, program dan kegiatan calon. Kedua, adalah informasi yang tak harus diumumkan namun tetap harus ada. 

Misalnya, harta kekayaan calon kepala daerah. Tidak harus diumumkan namun apabila masyarakat meminta informasi itu maka harus ada.

Baca juga: Jelang Pilkades 2024 Serentak, Polres Malang Siapkan Pengamanan dan Petakan Daerah Rawan

Jenis yang ketiga adalah Informasi serta merta denga contoh soal ketertiban umum. Sedangkan yang keempat adalah Informasi dikecualikan atau ditutup, misalnya menyangkut data pribadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved