Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Remaja Nekat Curi Sepeda Anak Sepupu Rp400 Ribu Buat Main Judi Online, Korban Geram Aksi Tak Sekali

Seorang remaja nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online. Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Bengkulu
Remaja berusia 18 tahun nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online. Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 400 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Pada Jumat (11/10/2024) polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga sekaligus sepupu korban.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB anggota kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian berinisial MK, warga Tengah Padang," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Tribun Bengkulu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda BMX milik korban yang dicuri oleh pelaku.

Pelaku diketahui bukan baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali.

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah diamankan anggota Opsnal Polsek Teluk Segara karena terlibat pencurian besi tower tedmon. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Irzal.

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Kasus serupa terkait judi online, seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36) tega jual bayinya seharga Rp15 juta demi main judi online.

Diketahui, RA nekat menjual bayinya tersebut saat sang istri sedang kerja di Kalimantan.

Kini RA sudah ditangkap dan ditahan polisi.

Ia ditahan atas perbuatannya menjual anak di bawah lima tahun (balita) yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan, penyidik menangkap tiga orang dalam praktik penjualan bayi tersebut.

Selain RA, kata Zain, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved