Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Remaja Nekat Curi Sepeda Anak Sepupu Rp400 Ribu Buat Main Judi Online, Korban Geram Aksi Tak Sekali

Seorang remaja nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online. Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Bengkulu
Remaja berusia 18 tahun nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online. Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang. 

Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB."

"Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024."

"Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," katanya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Zain menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat, apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.

"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya.

Sementara itu, sang ibu menangis saat dipertemukan kembali dengan anak bayinya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved