Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Jadwal Lengkap Kampanye Akbar Tiga Pasangan Calon Pilgub Jatim 2024, Ada di Surabaya hingga Jember

Jadwal lengkap kampanye akbar tiga pasangan calon Pilgub Jatim 2024, ada di Surabaya, Gresik, Malang hingga Jember.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Tiga pasangan calon Pilgub Jatim 2024 saat pengundian nomor urut. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga pasangan calon Pilgub Jatim 2024 mulai mengajukan jadwal rapat umum atau kampanye akbar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Sebagaimana ketentuan, masing-masing paslon memiliki dua jatah untuk melakukan kampanye akbar

Berdasarkan catatan KPU Jatim, paslon nomor urut 1, Luluk-Lukman akan menggelar kampanye akbar pada 10 November 2024 di Gresik, lalu titik kedua di Jombang pada 23 November 2024.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 yakni Khofifah-Emil juga akan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali. 

Yaitu pada 10 November 2024 di Jember, selanjutnya di Surabaya pada 23 November 2024.

Adapun paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans akan mulai kampanye akbar di Jember pada 27 Oktober 2024. Lalu, kampanye akbar kedua akan berlangsung di Malang pada 10 November 2024 mendatang. 

Jadwal itu berdasarkan pengajuan yang masuk ke KPU Jatim hingga Jumat (11/10/2024) kemarin.

"Bisa jadi ada perubahan lagi, karena itu memang hak paslon. Kita hanya mengatur pengajuan saja," kata Komisioner KPU Jatim, Nur Salam, Senin (14/10/2024). 

KPU sudah mengatur sejumlah ketentuan terkait rapat umum atau kampanye akbar tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 50 tahun 2024. Di antara ketentuannya adalah rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024, Kapolres Tulungagung akan Tilang Peserta Kampanye yang Tak Tertib

Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan, setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

"Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," kata Aang Kunaifi saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/9/2024) lalu. 

Pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu, mengingat kontestasi Pilgub Jatim 2024 diikuti tiga paslon.

"Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," ungkap Aang. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved