Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Isu Tak Boleh Nikah di Hari Libur, Benarkah Hanya Bisa di Hari Biasa? Kemenag Buka Suara

Belakangan beredar isu tak boleh menikah saat hari libur. Kemenag pun buka suara atas hal ini.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid saat menggelar pernikahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah betul menikah di hari libur tak akan dilayani oleh Kementerian Agama?

Belakangan ini beredar isu larangan menikah di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu.

Hal ini lantas menjadi sorotan lantaran akhir pekan selalu menjadi pilihan banyak orang untuk menggelar pernikahan.

Lantas, apakah isu itu benar?

Kementerian Agama alias Kemenag pun buka suara.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Risty Tagor 3 Kali Nikah Cerai Kini Malu, Ngaku Tak PD Hingga Dicap Perempuan yang Salah

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan tersebut untuk merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie meluruskan terkait beredarnya informasi tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (16/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Pasalnya di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.

Baca juga: Anak Nikah Diam-diam Tanpa Restu, Orangtua Gugat Kepala KUA hingga Dispendukcapil di PN Surabaya

Selain itu, Anna juga mengatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved