Berita Viral

Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat. Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Tersangka Antoni (pakai masker) dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Antoni, eks ASN Gresik, jadi pelaku penipuan 14 korban
  2. Gresik dan Kalimantan Tengah jadi lokasi kasus dan penangkapan
  3. Modus SK ASN palsu untuk menipu hingga Rp1,5 miliar

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Antoni (46) mantan ASN yang kini ditangkap polisi di Kalimantan Tengah.

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat.

Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Ia sempat kabur setelah sempat kabur usai nekat memalsukan SK pengangkatan pegawai demi mengeruk uang hingga Rp1,5 miliar dari belasan korban.

Baca juga: Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

Ironisnya digunakan untuk melunasi utang lama dan memuaskan kecanduan judi online.

Setelah sempat melarikan diri hingga ke luar pulau, Antoni diringkus polisi di Kalimantan Tengah pada Minggu (26/4/2026). 

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan terdapat sedikitnya 14 warga yang menjadi korban penipuan jalur belakang dengan iming-iming status pegawai pemerintah.

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap pasca dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik, dikarenakan tidak pernah masuk kantor dan terlilit utang.

Pakai ponsel dan laptop

Antoni tersangka SK ASN Palsu Pemkab Gresik memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK palsu. Laptop dan dua handphone menjadi senjata untuk mengelabui sejumlah korban.

Pria berusia 46 tahun asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini merupakan tersangka utama kasus SK palsu. Hasil karyanya mengelabui 14 orang. Nominal yang terkumpul tergolong fantastis untuk seorang pecatan ASN pemkab Gresik ini.

Korban SK ASN palsu, ditariknya uang mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total uang sebesar Rp 1,5 miliar dikantonginya dari hasil menipu para korban.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membeberkan praktik lancung yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri, menggunakan dua hape seolah-olah satu hape nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik, seolah-olah ada balasan Whatsapp silahkan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah, dia capture dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM padahal fiktif dari dia sendiri," beber Kapolres dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).

Terkait tanda tangan dipalsukan sendiri di SK. Kapolres Gresik memastikan tidak ada keterlibatan BKPSDM dalam kasus ini. Hal yang melatarbelakangi tersangka Antoni ini, karena tidak memiliki penghasilan tidak tetap usai dipecat tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik. Uang hasil menipu tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka Antoni.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved